Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Pemain Video Mesum Sudah Produksi Puluhan Konten

abadinews.id
Ditreskrimsus Polda Jatim amankan tersangka kebaya merah

Abadinews.id, SURABAYA - Dua pemain video mesum ACS (30) pria asal Surabaya dan AH (20) perempuan asal Malang, telah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, pasca penangkapan Minggu (06/11) malam di daerah Medokan, Semampir, Surabaya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Farman mengatakan, sesuai keterangan tersangka AH saat menjalani pemeriksaan, ia mengaku sudah memproduksi puluhan video dengan berbagai tema sesuai dengan orderan.

Baca juga: Polda Jatim Klarifikasi Tuduhan 3 Ormas Nyatakan Penyalahgunaan Wewenang

"AH awalnya menerima sebuah DM pada Maret 2022 dari akun yang masih kita selidiki, itu meminta kepada ACH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel," tuturnya, Selasa (08/11).

Kombespol Farman menambahkan, mereka lebih sering membuat konten di dalam kamar atau hotel dengan berbagai genre, mulai dari BDSM (Bondage, Discipline, Sasdism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), cosplay anime dan casual.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus Tersangka Pembuat Konten Asusila

"Dalam hardisk yang kita lakukan penyitaan ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Kebanyakan mereka membuat konten di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Tema pembuatan tergantung pemesan," jelasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti laptop, 2 buah hardisk, 2 buah ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten kebaya merah dibuat.

Baca juga: Tiga Mafia Tanah Tipu 600 Warga Sumenep Ditangkap Tipikor Polda Jatim

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru