Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test

abadinews.id
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan surat rapid test palsu

Surabaya, Abadinews.id - Telah dilaksanakan ungkap kasus Surat Rapid Test palsu dengan LP-A/19/Xll/2020/RESKRIM/POLRES PELABUHAN TG PERAK, tanggal 15 Desember 2020, Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB di Kantor Travel jalan Kalimas Baru no. 190 Surabaya.

AKBP Ganis Setyaningrum S. Si. MH., mengatakan, "Pada kesempatan ini kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dengan membuat surat keterangan rapid test palsu yang digunakan oleh para penumpang khususnya para penumpang agar mereka lolos sampai ke daerah tujuan."

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Lanjut Ganis, Rata-rata para penumpang luar kota Surabaya yang jadi sasaran ini, modus seperti ini banyak digunakan kedaerah-daerah tujuan Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Ambon. Daerah bagian timur berhasil mengamankan 3 orang masing-masing dengan inisial MR (55), DS (36) dan SH (46) di mana dari tiga orang ini memiliki peran yang berbeda-beda. Selasa (22/12/20)

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 buah laptop Compaq, ½ rim kertas HVS putih, 1 buah stempel, 1 buah printer merk Cannon, ½ pack amplop, 10 lembar hasil rapid test, 1 buah Handphone Samsung S7 Edge, 1 buah Handphone Samsung warna putih, 1 buah Handphone Blaupunkt warna putih, 1 buah Handphone Samsung warna hitam, 1 buah Handphone Samsung J2 Prime, Uang tunai sebesar Rp. 5.790.000;

Masih dengan Ganis, "Peran MR adalah selaku pemilik agen travel perjalanan, DS adalah calo dan SH salah satu pegawai di salah satu puskesmas yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan para pihak lainnya dalam hal untuk bikin surat keterangan rapid test palsu ini dari ASN, bisa jadi kemungkinan ini."

Kita sedang mendalami keterlibatan dari para perusahaan kapal BUMN maupun swasta, karena perjalanan di sana termonitor ada 3 perusahaan kapal yang menuju ke Indonesia bagian timur. Kemudian dari surat rapid ini adalah seharga Rp. 100.000; modusnya yaitu dengan 3 orang ini melakukan peran masing-masing jadi dari saudara DS mencari penumpang begitu juga dengan MR. Bila sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat Rapid tanpa melakukan tes, keterangan resmi tanpa mengambil darah yang seperti biasanya SOP Portokol kesehatan seperti yang dilakukan oleh Nakes, tutur Kapolres wanita berpangkat melati dua.

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Hanya dengan membayar Rp. 100.000; sudah bisa dapat surat Rapid, syaratnya penumpang hanya menyerahkan foto KTP atau melalui wa atau pun bisa secara langsung. Kemudian baru diketahui lembar yang ada warna kuning form yang dapat di peroleh dari balai kesehatan lapangan yang ada di pelabuhan, baru mereka bisa membeli tiket dan tiket tersebut dapat di beli melalui travel biro jasa tadi, jelas Ganis.

Mereka bisa melakukan sendiri, yang penting mereka sudah dapat form kuning. Kita sedang mendalami keterlibatan semua pihak seperti tersangka ini, hasil dari keterangan tersangka mereka melakukan kejahatan sejak bulan September. Namun kita dalami dimungkinkan bisa sebelumnya dari barang bukti yang kita peroleh dari hasil uang tadi dan uang yang kita sita sekitar Rp. 5.790.000; dan dari hasil keterangan para tersangka karena sebagian uang itu sudah di gunakan kebutuhan mereka artinya uang itu bisa lebih banyak, terangnya.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan, "Jadi mereka sudah membuat surat rapid ini kurang lebih bisa ratusan orang dan bisa di bayangkan satu orang saja apabila mereka ternyata positif, kemudian mereka menggunakan surat keterangan palsu menyatakan mereka negatif makanya dimungkinkan bisa penyebaran covid ini bisa luar biasa di daerah luar. Kita dalami kemarin ada kurang lebih 9 biro jasa yang dengan pegawai Puskesmas ini masih honorer, karena ini mencatut salah satu nama dokter dan ini tanda tangannya di palsukan oleh pegawai travel."

Tindak pidana Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu pasal 263 ayat 1 KUHPidana ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kemudian dalam hal ini juga sedang mendalami terkait aliran dana dengan surat palsu ini dan kami mendalami adakah tindak korupsi dalam pembuatan surat keterangan rapid palsu ini, karena pemerintah sudah siapkan rapid yang di gunakan ke masyarakat. Seandainya ini nanti rapid palsu ini juga dilaporkan secara resmi, artinya tidak balance ketersediaan dengan suratnya jadi kami sedang mendalami semua itu, pungkasnya.  (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru