Kelakuan 2 Sejoli Tenggak Miras Sebelum Beraksi Diringkus Polsek Manyar

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, GRESIK - Kelakuan dua sejoli asal Surabaya ini bikin geregetan warga Gresik. Bagaimana tidak, usai pesta Miras di Surabaya keduanya kompak menggasak motor milik jama'ah Mushola di Desa Romo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Keduanya mencuri motor dengan cara didorong. Dua sejoli tapi bukan suami istri, Lailatul Sefiana (30), dan Rudiyanto (36), tengah mengendarai motor Yamaha RX King, di area Desa Romo, Kecamatan Manyar, Gresik, Rabu (28/09) kemarin. Saat melintasi TKP, pelaku mendatangi motor Honda Beat Nopol L 4029 WJ yang terparkir di depan Mushola.

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Melihat mangsa motor tidak dikunci setir, Lailatul akhirnya membawa kabur motor dengan cara didorong. Ia dibantu dengan Rudiyanto yang ikut mendorong motor dari belakang.

Apesnya, di tengah perjalanan sejoli maling motor ini malah bertemu dengan tim Reskrim Polsek Manyar.

Anggota menaruh curiga, menghentikan sejoli lalu menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor.

Bukannya menunjukkan surat-surat kendaraan, berdua malah gelagapan dan tak bisa menunjukan kelengkapan STNK. Apalagi saat ditanya petugas, bau alkohol menyengat dari mulut kedua pelaku. Hal itu menambah kecurigaan petugas.

Baca juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, kedua pelaku mencuri motor di Desa Romo usai pesta Miras di Surabaya. Beruntung belum sampai keluar dari Gresik, tim Reskrim Polsek Manyar berhasil membekuk kedua pelaku dengan unit motor hasil curian.

"Usai dicek, Polisi menemukan bahwa pemiliknya bernama Erwan warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, yang saat itu sedang ngaji di Desa Romo," tutur Windu, Kamis (29/09/22).

Dijelaskan Kapolsek Manyar, modus yang dilakukan palaku dengan cara mencari motor yang tidak dikunci setir. Sehingga, dengan mudah mendorongnya dan membawa kabur. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku wanita bertugas sebagai eksekutornya. Kemudian laki-laki membantu mendorong dari belakang.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

"Rencananya, motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun, belum diketahui apakah akan dijual atau digunakan sendiri. Pelaku merupakan spesialis maling motor," terangnya.

Kini kedua pelaku dijebloskan ke bui, diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru