Polres Magetan Amankan 3 Tersangka dan Ungkap Peredaran Pupuk Palsu

abadinews.id
Polres Magetan amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, MAGETAN - Kondisi sulitnya mencari pupuk saat ini tampaknya dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal ini menjadi perhatian Polres Magetan yang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang terkait beredarnya pupuk palsu jenis NPP Phonskha.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Tiga orang yang diamankan tekait peredaran pupuk palsu tersebut berinisial, SR (36) warga Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo Magetan. MZ(39) dan UHS (51) keduanya warga Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto.

Modus operandi para pelaku ini, kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, pelaku mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonskha.

"Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp. 160 ribu," tutur AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (15/09/22).

Berdasarkan laporan warga, para pelaku penjual pupuk palsu ini berhasil kita tangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini Kecamatan Ngariboyo pada saat hendak menjual pupuknya kepada para petani.

"Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita kap di Ngrini," jelasnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Kemudian hasil pemeriksaan dan uji lab dari UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonskha tidak ada kandungan NPK nya. Pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji lap.

"Jelas merugikan petani," terang AKBP Muhammad Ridwan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UURI nomer 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen jo pasal 53 KUHP.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Dan Pasal 122 UURI momer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UURI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 milyar," tandas Kapolres Magetan.

Selain tiga orang tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, 1 kendaraan pengangkut jenis pikup dan mesin jahit karung serta puluhan karung bekas.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru