Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kepala Desa Bulangan Korupsi APBDes 2021

abadinews.id
Polres Gresik amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Satreskrim Polres Gresik menetapkan Kepala Desa Bulangan MU sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, Jum'at (02/09/22).

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan pada tanggal 25 April 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  di Desa Bulangan Kec. Dukun Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan. Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan phisik, dari hasil audit Inspektorat bahwa Mudlohan sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp. 632.897.000.

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Rinciannya Penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa senilai Rp. 400.000.000; PADes hasil penyewaan tanah kas Desa senilai Rp. 120.000.000; selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik senilai Rp. 112.897.000.

"Akibat perbuatan tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daerah (APBDes Ds. Bulangan Kec. Dukun Kab. Gresik) sebesar Rp. 632.897.000;" tutur Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Baca juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. Melakukan penyitaan barang Bukti. Berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021, 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan, 10 bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, 1 bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kec. Dukun Kab. Gresik.

Perbuatan tersangka MU patut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

Atas perbuantanya tersangka MU mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 jt, dan paling banyak 1 M," pungkas AKBP Azis.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru