Abadinews.id, Polres Lamandau – Upaya memerangi kejahatan Narkoba terus di lakukan Polres Lamandau Polda Kalteng, salah satunya Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran Narkoba lintas Provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka masing masing RS (33), RT (24), dan JY (38) serta barang bukti berupa Narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 2.055,15 gram sabu dan 943 butir ekstasi, Kamis (14/07).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., dalam Press Conference yang dilaksanakan di joglo Polres Lamandau, Rabu (10/08) pukul 07.00 WIB, mengatakan awal mula pengungkapan yaitu Personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik, ada 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia, merasa curiga petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan bong dan pipet alat penghisap sabu, guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang di serahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
“Sampai di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan, bersama sama dengan sopir dan penumpang mobil di lakukan pembongkaran, salon mobil berhasil terbuka di temukan dua bungkusan yang di duga Sabu dan 943 butir yang di duga ekstasi,” tuturnya.
Lanjutnya, Dari hasil Introgasi, RS dan RT akan mengirimkan Sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya di lakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan berhasil mengamankan JY di Kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
“Dalam pengungkapan ini di amankan barang bukti berupa Narkotika (Sabu) dengan berat kotor 2 bungkus plastik ukuran besar diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram, 4 bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan/ serbuk, jumlah total semua berat kotor 452,15 gram, 1 buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, 2 buah gumpalan lakban warna coklat, 2 buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 buah salon mobil warna hitam, 1 buah obeng dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol KB 1153 XX.”
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terang Kapolres.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tutupnya.(AD1).
Editor : hadi