Abadinews.id, Sumedang - Polres Sumedang menggelar press release pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Halaman Mapolres Sumedang, Rabu (03/08).
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memimpin langsung kegiatan press release tersebut dengan di dampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
Kapolres Sumedang pada kegiatan press release tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi pada tanggal (16/07).
“Pada tanggal 16 Juli 2022, kami berhasil mengamankan tersangka R.D (26) di daerah Sayang, Jatinangor, Sumedang, dengan barang bukti 1 unit HP serta hasil tes urine positif mengkonsumsi Narkoba," jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan (R.D) dia mengkonsumsi Sabu yang di dapat dari tersangka D.W (23), kemudian kami mengamankan D.W., di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung, ujar Kapolres.
Baca juga: Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Sabu dan Okerbaya, Tangkap Lima Pengedar Narkoba
“Dari keterangan D.W. Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka R.B. (33) yang kemudian kita amankan di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung," Tambah Kapolres.
Dari tersangka R.B didapat barang bukti berupa 1 tas yang berisi 15 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 17 gram, 1 pack plastik bening, 1 unit timbangan digital dan barang bukti lainnya, yang diduga kuat tersangka R.B ini merupakan sebagai pengedar.
Baca juga: Polres Jember Ungkap Sembilan Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka
Dari tersangka R.B didapat keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik sdr. Ato yang sampai saat ini masih dalam pencarian,” kata Kapolres.
Saat ini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara.(ris)
Editor : hadi