Polres Tuban Amankan 2 Residivis Narkoba, Suka Aniaya dan Peras Sopir

abadinews.id
Polres Tuban amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Tuban - Kepolisian Resor Tuban kembali menangkap Dika Elif Armansyah (25) warga Kelurahan Panyuran Kecamatan Palang serta Bagas Dwi Utomo (23) warga Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Surabaya yang merupakan Residivis Kasus Narkoba.

Kali ini keduanya ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap Sarmin (52) seorang sopir asal Kelurahan Kramat Jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD

Kejadian pada Rabu (06/07) sekira pukul 00.30 WIB bermula saat korban melintas di jalan Raya Pantura Tuban tepatnya KM 31-32 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar pada selasa (02/08), Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di jalan Raya dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan menghentikan kendaraan calon korbannya.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster

"Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir," tutur AKBP Rahman kepada media.

Lebih lanjut Rahman Wijaya menjelaskan bahwa sebelum meminta ganti rugi pelaku juga melakukan pengancaman dan pemukulan serta merampas HP korban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD

"Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah kepada pelaku, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru