Polsek Duduksampeyan Gerak Cepat Tangkap Komplotan Pencuri Besi

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, GRESIK - Polsek Duduksampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurin besi. Sebanyak empat orang diamankan termasuk penadah besi dari Madura.

Aksi pencurian itu terjadi pada  Sabtu, tanggal 2 Juli 2022 diketahui pukul 19.00 WIB, diproyek pembuatan Jalan Poros Desa Bendungan Kecamatan Duduksampeyan. Besi jenis Wire Mesh M6C Ulir panjang 54 meter dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter hilang dicuri.

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Korban bernama Sholeh melakukan pengecekan di sekitaran proyek tersebut, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap barang - barang ternyata untuk besi tersebut diatas sudah tidak ada atau hilang. Setelah melihat hasil rekaman cctv yang terpasang disekitaran proyek ternyata ada orang yang tidak dikenal mengambil besi tersebut dengan menggunakan alat angkut mobil Pick Up Suzuki W 8680 DU.

Selanjutnya saudara Sholeh melaporkan perkara tindak pidana pencurian besi tersebut ke Polsek Duduksampeyan.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000, dengan adanya laporan tersebut selanjutnya petugas Polsek Duduksampeyan melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman cctv dan mengetahui identitas salah satu pelaku yang bernama Syaiful.

Baca juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

"Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Kanit dan anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan berhasil menangkap pelaku yang bernama Syaiful," tutur Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Selasa (02/08/22).

Petugas langsung menangkap dan mengeler pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu Syahrizal Farid, dan Mardyanto.

Ketiga pelaku itu adalah warga Kecamatan Duduksampeyan. Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku bahwa besi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp. 1.500.000., ke besi tua milik Wasil.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

"Pelaku Wasil sebagai penadah hasil curian berhasil ditangkap, untuk para pelaku sudah diamankan di Polsek Duduksampeyan guna dilakukan Proses lebih lanjut. Satu unit mobil pick up Suzuki W 8680 DU kami amankan sebagai barang bukti," terangnya.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru