Surabaya, Abadinews.id - Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di bulan November 2020, ada 36 Kasus dengan 57 tersangka. Pria 47 orang dan perempuan 2 orang. Total barang bukti yang disita antara lain, Sabu 1 Kilogram 246,922 Gram, Ganja 20,98 Gram, Ekstasi 19, 5 Butir, Pil Koplo 6000 Butir dan Alprazolam 4 Butir.
Kanit Idik Unit II Danang Eko Abrianto menjelaskan, ini hasil Anev di bulan November Satnarkoba Polrestabes Surabaya dengan hasil tangkapan selama bulan November dari tanggal 1 sampai tanggal 30 November. Rabu (02/12/20)
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkotika
"Berdasarkan dari informasi masyarakat dengan menggunakan amplikasi Jogo Suroboyo anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus selama bulan November sebanyak 36 kasus yang terdiri dari 57 orang tersangka 47 laki-laki 2 perempuan," jelasnya.
Lanjut Danang, kami menghimbau kepada masyarakat, agar masyarakat Surabaya makin pintar dalam hal ini untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun undang-undang lainnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pengedar Narkotika dan Sita 16 Kantong Sabu
"Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengharapkan untuk masyarakat Surabaya bisa bekerja sama contoh kecil dengan memberikan suatu informasi apapun itu melanggar hukum khususnya narkotika pada Polrestabes Surabaya. Guna menghalau atau menghancurkan kegatan narkoba oleh para pelaku narkoba lainnya," tandasnya.
Salah satu tersangka wanita bekerja keseharian adalah Sales Girl mengaku, membeli ganja satu linting untuk menambah semangat dalam bekerja. Tersangka mengaku menyesal, tahu ini dilarang dan tidak akan diulangi lagi," ungkapnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar dan Ungkap Jaringan Narkoba
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Ada yang terkena Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 Narkotika. Juga Pasal 62 UU RI nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Ki SJ)
Editor : hadi