Akhirnya Oknum Guru Ngaji Ditetapkan Tersangka, Polres Mojokerto Amankan Pelaku Pencabulan

abadinews.id
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat memberikan keterangan

Abadinews.id, MOJOKERTO - Akhirnya, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

Baca juga: Polwan Polres Mojokerto Ajak 26 Orang ODGJ Berjoget Poco-poco

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” tutur AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/07/22).

Kapolres Mojokerto menjelaskan pada awal bulan Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar," jelas AKBP Apip Ginanjar.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Beri Arahan 3 Pilar, Cegah Korupsi Dana Desa

Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

"Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama," terang Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.

Baca juga: Polres Mojokerto Beri Bantuan ke Warga Terdampak Tanah Longsor di Dlanggu

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

"Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp. 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," tutup Kapolres Mojokerto.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru