Abadinews.id, JEMBER - Kasus perundungan dimana videonya viral dalam beberapa hari terakhir, saat ini sudah ditangani Polisi dan proses tetap berlanjut.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., S.H., melalui Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti penanganannya oleh Polsek Tanggul Polres Jember.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
“Proses kasus perundungan tetap jalan dan saat ini Polisi sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi terlapor, semua sudah dipanggil dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” tutur Iptu Brisan, Kamis (30/06/22).
Kasi Humas Polres Jember menjelaskan, bahwa peristiwa ini sendiri terjadi pada bulan Mei 20222, dimana saat itu korban dengan inisial HKL keluar dari organisasi kelompok terduga pelaku terdiri dari FR, RN, IQ dan RO.
Saat keluar ini korban juga dianggap telah melecehkan organisasi dengan menjelek-jelekkan organisasi.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Peristiwanya sudah lama, 1 bulan lebih, antara korban dan pelaku, informasinya juga sudah membuat kesepakatan damai, cuma belakangan videonya beredar dan orang tua korban baru mengetahuinya, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek,” terang Iptu Brisan.
Meski kejadian sudah lewat 1 bulan, pihak Polres Jember melalui Polsek Tanggul pun tetap menerima laporan orang tua korban beserta korban, dengan meminta sejumlah keterangan terkait kronologis kejadian tersebut.
“Sudah dimintai keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor yang masih dibawah umur,” jelas Iptu Brisan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Sementara itu dikomyfirmasi terpisah, Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos., menyebutkan dari hasil pemeriksaan tersebut diduga yang melakukan penganiayaan hanya 2 orang, yakni FR dan RN, sedangkan RO diberi tugas untuk merekam apa yang dilakukan oleh FR dan RN.
“Yang jelas kasus ini adalah murni pidana penganiayaan yang dilakukan oleh FR dan RN terhadap korban HKL, dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan juga bimbingan dan penyuluhan kepada terlapor,” tutup Kapolsek. (AD1)
Editor : hadi