Abadinews.id, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekuk pria pengedar Sabu. Pengedar barang haram yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ditangkap saat hendak bertransaksi.
Pria yang diamankan itu, RS (41) warga Dharmawangsa, Surabaya. Dia dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jum'at (27/05) sekira pukul 07.00 WIB, di rumahnya Dharmawangsa Surabaya.
Baca juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
Dari tangan RS, Polisi mengamankan 36 poket Narkotika jenis Sabu siap edar.
”Selain 36 poket sabu juga kita amankan barang bukti lain di antaranya, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih; 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 Unit Handphone Samsung J7 Pro warna Hitam dengan simcard,” tutur AKP Hendro Utaryo, Kamis (16/06).
Sebanyak 36 poket Narkoba dengan rincian, Sabu seberat 1,10 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,34 gram 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram,0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, dan 0,14 gram. Dengan total berat Bruto keseluruhan ± 8,34 gram, beserta klip plastiknya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
Warga yang mengetahui gelagat pelaku mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
”Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti Sabu di dalam tas tersangka RS,” terang Kasat Narkoba.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
Akibat perbuatannya (RS) mendekam dibalik jeruji besi dan di jerat pasal 114 ayat 1 subs pasal112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.(AD1)
Editor : hadi