Abadinews.id, SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Minggu (20/03) sekira pukul 02.00 WIB. Mengamankan 5 orang terduga pengguna Narkoba yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran Narkoba di tempat hiburan malam, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Terkuak! Komplotan Love Scamming Internasional Beroperasi di Jatim, Puluhan Korban Tertipu
"Mengamankan 5 orang terduga pengguna Narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan," tutur KBP Dirmanto, Senin (28/03).
Ditemukan bahwa dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan Narkoba.
Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran Narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polda Jatim Gelar Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2026
"Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03," terang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif
Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi;
“Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” (AD1)
Editor : hadi