Polres Lamongan Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Dimuka Umum

abadinews.id
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat interogasi tersangka

Abadinews.id, Lamongan - Kasus yang sempat viral di media sosial terkait Pemblokiran Jalan yang dilakukan oleh ratusan Pesilat di wilayah Ngimbang menuntut Kepolisian agar mengusut tuntas kasus penganiayaan dikarenakan salah satu rekannya menjadi korban, Senin (07/03/22).

Kepolisian Resort Lamongan menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Kekerasan di Muka Umum atau Penganiayaan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri S.I.K., Kanit 1 IPDA Sunandar S.H., M.H., beserta Kasi Humas Polres Lamongan IPTU Jinanto S.H., bertempat di Ruang Loby Satreskrim Polres Lamongan.

Baca juga: Peredaran Narkoba dan Okerbaya, Polres Lamongan Tangkap 8 Tersangka Pengedar Sabu

“Pada tanggal 07 Februari 2022 terjadi tindak kekerasan dimuka umum yang dilakukan oleh sekitar 5 orang di Naik Daun Coffe tepatnya di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, dari ke 5 tersangka tersebut saat ini telah diamankan 2 orang tersangka dan mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan ini,” tutur AKBP Miko.

Upaya kami tentu saja yang pertama akan segera melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka lainnya, keduanya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk bersama sama kita bisa memberikan edukasi kepada yang masih sekolah bahwa tindakan atau perbuatan ini adalah melanggar hukum, yang ketiga tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku ini merupakan Anggota Perguruan Silat, jelasnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Lamongan Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Raya

Dari pengakuan pelaku, pelaku diajak dan disuruh oleh seniornya di Perguruan Silat tersebut. Hal ini juga akan dikomunikasikan dengan Perguruan Silat yang ada sehingga bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang tidak benar.

Kedua pelaku S dan SA berhasil diamankan dirumah oleh Tim Jaka Tingkir bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang beserta barang bukti berupa 1 buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 keping pecahan gelas kaca.

Baca juga: Polres Lamongan Atensi Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Beri Peralatan Relawan

“Karena korbannya masih pelajar dan termasuk dibawah umur, Pasal yang kita kenakan kepada tersangka yang pertama pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lamannya 7 tahun Jo Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan denda sebesar Rp. 72.000.000;," pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru