Abadinews.id, Lamongan - Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Condroputra bersamaan dengan konfrensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka, Rabu (02/10).
Baca Juga: Peredaran Narkoba dan Okerbaya, Polres Lamongan Tangkap 8 Tersangka Pengedar Sabu
Adapun 3 kasus yang dirilis yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kecamatan Tikung dan kasus Curas kendaraan R2 yang terjadi di Kecamatan Lamongan.
Sementara untuk 1 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dilakukan salah satu oknum anggota perguruan silat yang terjadi di Kecamatan Sugio, Minggu (08/09).
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Condroputra, menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku pengeroyokan dilakukan setelah terduga pelaku melarikan diri ke Sumenep.
“Para pelaku sempat kabur di daerah Kabupaten Sumenep namun berhasil kami amankan, 2 pelaku yakni berinisial PB dan MA,”tutur AKBP Bobby.
Adapun korban ada 2 orang yang masih berusia anak – anak dan mengalami luka-luka di bagian kepala dan juga badan.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi karena rasa gengsi dan menjunjung nama baik perguruan silat yang malah tidak berujung dengan baik.
Untuk kronologis kejadian, korban berkumpul bersama rekan-rekannya pada saat nongkrong di warung kopi tiba-tiba di kroyok segerombolan anak-anak kurang lebih berjumlah 15 orang yang menyerang korban pada saat itu.
“ Kepada para tersangka kita kenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun perkara,” jelasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Lamongan Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Raya
Sementara itu untuk kasus Curas, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengungkapkan bahwa 2 pemuda asal Bandung dan Pati telah ditangkap setelah melakukan aksi begal di Kecamatan Tikung.
Penangkapan dilakukan berkat penelusuran sepeda motor yang dijual kepada penadah.
Salah satu pelaku RS, yang masih berusia 13 tahun, ditangkap setelah dihajar warga usai beraksi di Desa Jebul Kidul, Sugio, Lamongan.
“RS diamankan dalam kondisi babak belur. Dia beraksi bersama rekannya D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan,” terangnya.
Pelaku, yang berinisial RS, memiliki motif keterbatasan ekonomi dan status pengangguran. Saat ditangkap, Polisi juga mengamankan senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: Polres Lamongan Atensi Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Beri Peralatan Relawan
Dua pelaku lainnya terlibat dalam aksi begal di jalan jurusan Tikung – Mantup tepatnya di Desa Wonokromo.
Para tersangka menendang kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian mengambil sepeda motor korban.
Penangkapan terungkap setelah Polisi melacak sepeda motor yang dibeli oleh penadah.
“Pelaku menunjukkan kekerasan yang cukup sadis dengan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, dan langsung membawa motor tersebut,” tegasnya.
Ketiga pelaku begal kini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(4U)
Editor : Hadi