Polsek Asemrowo Lakukan Ops Yustisi Guna Menindak Pelanggar Prokes

abadinews.id
Polsek Asemrowo Ops Yustisi dalam rangka prokes Covid-19

Surabaya, Abadinews.id ~ Pada hari ini Polsek Asemrowo melakukan giat Yustisi demi memutus mata rantai Covid-19, bertempat di depan Mapolsek Asemrowo jalan Asem Raya No. 2c Surabaya, mulai pukul 08.45 WIB sampai selesai, Kamis (05/11/20).

Giat tersebut di pimpin oleh Pawas Kanit Sabhara Polsek Asemrowo Iptu Sujito, bersama gabungan piket fungsi, Babinsa, Satpol-PP Kec. Asemrowo dan Linmas Kel. Asemrowo. Dengan kekuatan 13 personil telah melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka upaya penindakan pelanggar protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 tahun 2020.

Baca juga: HUT KAI ke-79 dan Korlantas Polri ke-69, Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidan

Dengan rincian personil yaitu:

Pawas Kanit Lantas bersama gabungan piket fungsi 7 Pers, Babinsa Koramil Tandes 1 Pers, Satpol-PP Kec. Asemrowo 4 Pers, Linmas Kel. Asemrowo 1 Pers.

Adapun sasaran Ops Yustisi adalah para pengguna jalan yang melewati depan Mapolsek Asemrowo Jalan Asem Raya No. 2C Surabaya.

Baca juga: Polsek Asemrowo Bekuk 6 Pencuri Kabel PT. Telkom

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi dilaksanakan secara selectif, bagi pengguna jalan yang diketahui tidak memakai masker dan atau memakai masker namun tidak menutup mulut dan hidung dengan benar, langsung dihentikan untuk diberikan teguran dan sanksi.

Hasil Ops Yustisi telah dilakukan penindakan terhadap 10 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker tidak dengan benar.

Dengan rincian:

Baca juga: Dua Tersangka Bersaudara Edarkan Sabu Diringkus Polsek Asemrowo

Sebanyak 4 orang diketahui tidak membawa masker dilakukan sita KTP 14 hari, Sebanyak 6 orang diketahui membawa dan atau memakai masker namun tidak menutup mulut dan hidung dengan benar diberikan teguran serta tindakan fisik berupa push Up 25x, Pul Up dan bernyanyi.

(Ki SJ)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru