Polres Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pil Extasi 1.660 dan Sabu 6,5 Kilogram

abadinews.id
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika

Surabaya, Abadinews.id – Polres Tanjung Perak Surabaya, musnahkan barang bukti Narkoba selama 3 bulan mulai bulan Oktober – Desember 2021, Rabu (22/12/21).

"Hadir dalam kegiatan ini BNNK Surabaya, Kejari Surabaya serta PJU Polres Tanjung Perak Surabaya yang ikut melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut di halaman Mapolres Tanjung Perak."

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Adapun barang bukti yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir.

“Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 57 tersangka,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Anton mengatakan Narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya bersama dengan Bea Cukai, selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

Lanjut Kapolres, barang bukti tersebut jika dinominalkan mencapai Rp. 6, 5 M lebih. Kapolres memastikan dengan dimusnahkannya Narkoba berarti pihaknya kami telah menyelamatkan jutaan orang untuk mencegah peredaran barang haram tersebut ke masyarakat.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

“Pengiriman barang haram tersebut dari luar negeri yaitu Malaysia masuk ke wilayah Jawa Timur. Kemudian kita juga mengantisipasi untuk tahun baru bahwa tahun ini tidak ada kegiatan apa-apa karena kita masih dalam suasana pandemi Covid-19,” jelas Kapolres.

Kapolres AKBP Anton berharap dengan pemusnahan barang bukti Narkoba bisa menyelamatkan atau mencegah peredaran Narkoba yang begitu besar khususnya di wilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru