Spesialis Begal Motor di Bekuk Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

abadinews.id

Surabaya, Abadinews.id ~ Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap EM (32), warga Jalan Tambak Pring Timur Surabaya, (Dusun Korot Laok, Bangkalan Madura), spesialis begal motor biasanya beraksi di 12 titik lokasi seputaran Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu M. Gananta S.I.K., M.Si. menuturkan, "EM memesan Ojek secara offline dengan tujuan ke Margomulyo, sesampainya di tempat yang dituju pelaku meminta ojek untuk berhenti, selanjutnya tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dan menodongkan pada korban," Jumat (16/10/20)

Baca juga: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pelaku Pengeroyokan

Lanjut Ganis saat prescon dihalaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku merampas sepeda motor korban dan bila korban mempertahankan motornya maka tersangka akan menyabetkan cluritnya pada korban.

"Selain menangkap tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang sekitar 25 cm dengan gagang kayu lengkap dengan sarung warna coklat yang terbuat dari kulit," tuturnya.

Baca juga: Jatanras Polres Tanjung Perak Ungkap Curanmor Spesialis Minimarket di Surabaya

Masih dengan Ganis, Barang bukti yang disita. 1 buah rantai besi, 1 buah tas warna merah, 1 unit R2 Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-6263-CD, 1 unit R2 Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-4085-AC, 1 unit R2 Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-1632-TE, 1 lembar STNK R2 Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-4085-AC, 1 lembar STNK R2 Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-2675-XS, 1 lembar STNK R2 Merk Honda Beat warna hitam Nopol L-6132-TE, 1 Bendel Surat Keterangan dari Finance, 1 buah Flashdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 buah Jaket Ojek Online warna hijau hitam, 1 buah Kaos warna abu-abu milik korban yang terdapat bercak darah.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba di 2024 dan Selamatkan 13.884 Jiwa

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. menjelaskan, pelaku sudah berhasil mencuri di 12 titik lokasi yang berbeda di Surabaya.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara Pasal 365 KUHP pidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru