Surabaya, Abadinews.id ~ Karena masalah cemburu istri diganggu dan tersangka membunuh korban. Pelaku Mat Nadin (55) Jalan Wonosari Wetan gang 2E Surabaya, dalam waktu 8 jam diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak. Kegiatan ungkap kasus pembunuhan di relese oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu M. Hanya S.I.K M.Si. Sabtu (17/10/20)
"Satreskrim Polres Tanjung Perak dalam waktu 8 jam berhasil menangkap pelaku pembunuhan,'' ucap Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu M. Hanya S.I.K M.Si.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolres menjelaskan, tersangka berkali kali mengingatkan korban. Namun korban tetap mengganggu istrinya. Kemudian pelaku mengambil clurit yang baru dibelinya untuk membunuh korban dengan sengaja, korban didapati banyak luka di dada sebelah kanan.
"Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku dendam dari tahun 2019, akhirnya pelaku berhasil melampiaskan dendamnya sekarang,'' tandasnya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Tersangka Mat Nadin mengaku saya puas membunuh dan tidak menyesal. Ini dendam lama, sekarang sudah lega sudah terbalaskan,'' tuturnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 potong baju, 1 buah celana jeans, 1 bilah senjata tajam, 1 buah sabuk dan sepasang baju korban yang berlumuran darah.
Baca juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 340 tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Diancam dengan pidana selama 15 tahun Penjara. (AD1)
Editor : hadi