Prajurit Kodim 0817 Terima Pembekalan Permildas dari Tim Kodiklatad

abadinews.id
Kolonel Inf Mokhamad Syaeful Aziz selaku ketua tim Waslakgiat

GRESIK, Abadinews.id - Peraturan Militer dasar atau yang biasa disebut Permildas menjadi kewajiban yang harus dimiliki setiap individu prajurit, sehingga menciptakan karakter, jatidiri dan kedisiplinan yang menjadi ciri khusus prajurit TNI, bertempat di Aula Makodim 0817/Gresik, sejumlah Prajurit menerima pembekalan Waslakgiat Permildas dibidang peraturan disiplin militer langsung dari Tim Kodiklatad dibawah pimpinan Kolonel Inf Mokhamad Syaeful Azis selaku Ketua Tim Waslakgiat, Jum'at (12/11).

Dalam pelaksanaannya, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf. Taufik Ismail S.Sos., M.l.Pol., turut hadir bersama dengan Wakil Ketua Tim Waslakgiat, Letkol Inf Danu Sucipto, Letkol Inf Asep Kosyaman, S.Pd, Mayor Cba Arkamin serta para Perwira Staf Kodim 0817/ Gresik.

Baca juga: Kasrem 084/BJ Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 2024

Peraturan Disiplin Militer adalah segala bentuk peraturan dan ketentuan tentang ketaatan dan kepatuhan terhadap semua perintah kedinasan dari tiap atasan dengan seksama dan bertanggung jawab yang berlaku bagi militer baik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban ke dinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Sosialisasi Permildas disampaikan oleh Letkol Inf Asep Kosyaman, S.Pd, mengatakan bahwa Permildas merupakan segala bentuk peraturan dan ketentuan tentang ketaatan serta kepatuhan terhadap semua perintah kedinasan dari tiap atasan, dengan seksama dan bertanggung jawab yang berlaku bagi militer, baik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga disiplin militer dapat menjadi dasar dalam hal kedinasan dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer,” jelasnya.

Baca juga: Kedatangan Kapolresta Sidoarjo Kejutkan Danrem 084/BJ di HUT TNI ke-79

Masih dengan Letkol Inf Asep Kosyaman, S.Pd, “Sehingga segala bentuk pelanggaran militer telah ditetapkan dalam Hukuman disiplin Militer pasal 27, 28, 29 dan 30 UU RI no. 25 tahun 2014 tentang hukuman yang dijatuhkan oleh ankum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandannya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer,” tuturnya.

Dalam kegiatan Waslakgiat Permildas tersebut juga secara langsung dipraktekannya kepada prajurit oleh Mayor Cba Arkamin, bagaimana pelaksanaan laporan petugas piket, urut-urutan pelaksanaan kegiatan apel dan tata cara laporan pada kegiatan apel.

Baca juga: Pererat Silaturahmi dengan Rakyat, TNI Gelar Bhakti Kesehatan Massal

Dandim Gresik mengatakan bahwa Permildas adalah suatu hal bersifat mendasar yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap prajurit TNI untuk mewujudkan prajurit profesional dan disiplin.

“Permildas merupakan pedoman dasar keprajuritan yang harus dimengerti dan dipahami oleh setiap prajurit, serta harus ditaati dan dijadikan pedoman dalam tugas sehari hari, dengan diselenggarakan kegiatan ini, kita mengingat kembali Permildas yang telah didapat sewaktu pendidikan dasar dan lanjutan yang sesuai dengan Buku Petunjuk Teknik (Bujuknik) yang berlaku tentang Permildas. Saya berharap kepada seluruh Prajurit yang mengikuti sosialisasi Permildas agar disimak dengan baik, apabila kurang memahami supaya ditanyakan kepada pemateri,” tutupnya.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru