Bondowoso, Abadinews.id - Kepolisian Resort Bondowoso menetapkan AH (52) warga Kecamatan Wringin sebagai tersangka setelah terbukti memperkosa ponakannya sendiri. Selasa (06/10/20)
AH yang setiap hari bekerja sebagai petani ini langsung ditangkap oleh Satreskrim unit PPA Polres Bondowoso.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan telah di peroleh bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap di rumahnya," katanya.
Pelaku sendiri dijerat pasal 285 KUP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Sebelumnya diberitakan, seorang gadis 19 tahun di Kecamatan Wringin, Bondowoso diduga diperkosa oleh pamannya hingga hamil 4 bulan.
Baca juga: Kasus Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Minta Polisi Hukum Dukun Bejat
Berdasarkan laporan keluarga, terlapor berinisial AH (52) diduga memperkosa korban pada bulan Juni 2020.
Namun, karena pelaku mengancam akan membunuh korban jika buka suara. Gadis 19 tahun itu pun tak berani buka suara.
Baca juga: Kasus Dukun Cabul, Orang Tua Korban Apresiasi Polres Bondowoso
“Korban selama ini tak berani bercerita. Karena pamannya mengancam akan membunuh korban jika buka suara,” ujarnya.
Terlapor diduga menyetubuhi di rumah korban dengan mendobrak pintu belakang pada saat korban sedang istirahat. (Erna/Rudi)
Editor : hadi