Kasus Dakwaan Mantan Direktur PT. ISA di Vonis 9 Bulan

abadinews.id

Surabaya, Abadinews.id ~ Polemik kasus Endry Tandiono Mantan Direktur PT. Indocon Sukses Abadi (PT. ISA), dalam perkara penggelapan masuk agenda sidang pembacaan putusan (vonis) yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (05/10/20)

Hakim menyatakan Terdakwa Endry Tandiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair.

Baca juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi

Dalam putusan sidang Kamis tanggal 01 Oktober 2020, Hakim Ketua Martin Ginting mengatakan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Endry Tandiono dengan pidana penjara selama 9 bulan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," putusnya.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Willy Pramana, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam sidang sebelumnya. Dalam tuntutan JPU, Endry Tandiono dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Endry Tandiono terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana, Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu,'' Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Willy Pramana, S.H.

Lanjut JPU, ini karena kehendaknya sendiri, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

''Dengan ancaman pidana dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Endry Tandiono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur JPU saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi

Perlu diketahui, Kronologi Endry Tandiono tersandung masalah dan dijadikan terdakwa dan diputus bersalah, sesuai surat dakwaan, berawal terdakwa Endry Tandiono, pada Tanggal 10 Januari 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2017, bertempat di PT. Indocon Sukses Abadi yang terletak di Jalan Dupak No. 61 Kota Surabaya.

Bahwa saksi Soendoro Soetanto, saksi Winarto Prayogo dan terdakwa pada Tanggal 1 Maret 2012 mendirikan PT Indocon Sukses Abadi yang bergerak dalam perdagangan alat-alat teknik dan bangunan berdasarkan akta pendirian perseroan terbatas dengan kepemilikan diantaranya saksi Soendoro Soetanto saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 540.000.000,- saksi Winarto Prayogo saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 540.000.000,-.

Terdakwa sejumlah dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 120.000.000,- adapun selain sebagai pemegang saham saksi Soendoro Soetanto juga sebagai Komisaris Utama, saksi Winarto Prayogo sebagai Komisaris sedangkan terdakwa sebagai direktur bertugas menjalankan segala tindakan mengenai kepengurusan perusahaan.

Baca juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat

Bahwa selain memiliki saham dan sebagai direktur di PT Indocon Sukses Abadi, terdakwa dan saksi Fetty Susana yang merupakan istri terdakwa juga memiliki usaha yang diberi nama toko Mitra Aneka bergerak dalam bidang penjualan alat-alat teknik dengan merek Hicon yang hak patennya terdaftar atas nama terdakwa dan adapun terhadap usaha tersebut dikelola oleh saksi Fetty Susana juga pemilik toko Mitra Aneka.

Toko Mitra Aneka tidak membayar sebesar Rp. 1.455.523.050,- sedangkan PT Indocon Sukses Abadi tidak membayar sebesar Rp. 1.450.066.227,- saksi Soendoro Soetanto dan saksi Winarto Prayogo merupakan pemegang saham. Karena terdakwa tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya dalam dakwaan disebut RUPS) untuk mempertanggung jawabkan tindakan kepengurusan terhadap perseroan yang dilaksanakan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Indocon Sukses Abadi yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Soendoro Soetanto dan saksi Winarto Prayogo mengalami kerugian sekira Rp. 767.188.137,. (red)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru