Subdit Gakkum Ditpolairud Bekuk 2 Kurir Benur Tanpa Izin

abadinews.id
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim amankan tersangka beserta barang bukti

SURABAYA, Abadinews.id - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap 2 orang kurir jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi - Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin, Rabu siang (06/10/21).

Dua orang yang berhasil diamankan yakni SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap 2 kurir ini, dilakukan pada Rabu (06/10), sekira pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan 2 orang.

"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur, jelasnya.

Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

"Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur," terangnya.

Baca juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia

Sementara itu Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menjelaskan, bahwa 2 orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

"Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku," tegasnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79

"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan," tandasnya.

Sedangkan untuk 2 orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.

Sementara untuk 2 pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M. (Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru