Surabaya, Abadinews.id - Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di 2 tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya, Senin (04/10/21).
"Hanya selisih 3 hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar Narkoba jaringan antar Provinsi ini berhasil diamankan di 2 tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya," tuturnya saat gelar konferensi pers di Polda Jatim.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka
Berbekal informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.
Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.
Baca juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Sementara, menurut Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.
"Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak Rp. 1.200 dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan," jelas Kompol Toni.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, Polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.
Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak Narkoba jaringan antar Provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bejo)
Editor : hadi