Direktur KADIN Institute Ajak Pengusaha Selesaikan Sengketa di BANI

abadinews.id
Jamhadi menerima tumpeng dari Ketua BANI Surabaya, Ibu Hartono Mochtar

Surabaya - Saat menyampaikan sambutan dalam Seminar "BANI Surabaya Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis yang Mandiri dan Profesional", Dr Ir Jamhadi, MBA, menyampaikan bahwa salah satu program KADIN Institute ialah melakukan kerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa niaga.

Seminar itu sekaligus dalam rangka Ulang Tahun BANI Arbitration Center ke-42 (30 November 1977-30 November 2019) dan Ulang Tahun BANI Perwakilan Surabaya ke-38 (17 November 1981-17 November 2019), yang diselenggarakan pada Selasa siang, 19 November 2019 di Hotel Elmi Surabaya.

Jamhadi, Direktur KADIN Institute di bawah kepemimpinan Ketua Umum KADIN Jawa Timur, Ir H La Nyalla Mahmud Mattaliti berharap, BANI tetap konsisten dan profesional sebagai lembaga di luar pengadilan umum dalam menyelesaikan sengketa niaga.

Lewat BANI, sengketa perdagangan bisnis atau ekonomi lebih cepat dan efisien dituntaskan lewat jalur ini dibandingkan pengadilan umum. Pada sejumlah negara, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang bersengketa secara adhoc.

Arbitrasi adhoc itu didukung oleh Asosiasi atau KADIN untuk menangani masalah-masalah sengketa bisnis, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

"Kalau perlu BANI bisa mengadakan persidangan di KADIN Institute. Disana ruangannya banyak, fasilitas ada dan modern. Kami mendukung keberadaan BANI, dengan biaya terukur dan waktunya tepat waktu," ujar Jamhadi, CEO PT Tata Bumi Raya.

Selain itu, Jamhadi juga mengajak BANI untuk memberikan sosialisasi dan materi tentang hukum sengketa niaga di KADIN Institute. Keberadaan BANI semakin diperlukan oleh pelaku bisnis. Berdasarkan ketentuan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), jelas mencantumkan ketentuan tentang eksistensi lembaga arbitrase.

Pada pasal 34 disebutkan bahwa, sengketa melalui arbitrase dapat dengan arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Pihak yang berperkara di BANI semakin banyak karena BANI semakin giat dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan terutama perkara di sektor konstruksi," ujar Jamhadi, Tim Ahli KADIN Jatim.

Jamhadi yakin, masih banyak lagi sengketa yang terjadi di dunia usaha. Hal itu selaras dengan pertumbuhan dunia industri yang semakin pesat. Dari data yang disebutkan Jamhadi, skala industri besar memiliki presentase 0,61% tapi menguasai perekonomian RI sekitar 60%.

"Lalu skala usaha menengah 2,7%, sisanya 97% ialah UMKM. Jangan lupa juga ada pegiat ekonomi kreatif. Usaha besar harus dijaga supaya mereka memberi manfaat, dan bisa mengayomi industri kecil dan menengah," ujar Jamhadi.

"Potensi sengketa keniagaan di Jatim sangat besar. Apalagi, ada 36 negara yang menanamkan investasinya di provinsi berpenduduk lebih dari 40 juta jiwa ini. Hal ini berimplikasi pada kontrak kerjasama yang bersifat internasional. Beruntung, kita memiliki Badan Arbitrase Nasional yang membuka perwakilan di Surabaya," tutur Jamhadi.

Dalam acara tersebut, tampak hadir ialah Ketua BANI Surabaya, Hartini Mochtar Kasran, Ketua Umum BANI, Husseyn Umar, para arbiter, notaris, dan advokat. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru