Ditresnarkoba Polda Jatim Cek dan Awasi Langkanya Obat Covid-19

abadinews.id
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat saat cek lapangan atas langkahnya Obat Covid-19

SURABAYA, Abadinews.id - Ditnarkoba Polda Jatim pada Senin siang (05/07) melaksanakan penyelidikan terkait kelangkaan obat dan penjualan diatas harga eceran tertinggi (HET) kemenkes RI serta dugaan penimbunan obat dalam pengobatan Covid-19 seperti invermectin, Selasa (06/07/21).

Menurut Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat, S.I.K., M.H., kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti Keputusan Menkes/4826/2021 tentang (HET/ harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi corona virus desearse 2019 (Covid-19).

Baca juga: Asta Cita Presiden RI, Polisi Tangkap Enam Bandar Narkoba dan Satu Kg Sabu

"Kami dari Ditresnarkoba Polda Jatim serta satuan Resnarkoba jajaran telah berkordinasi dan bersinergi dengan Dinkes, Disperindag, BPOM Surabaya untuk bersama melakukan pengawasan terhadap dugaan penjualan diatas HET serta penimbunan obat invermectin dan obat lainya di tengah pandemi covid-19," tutur Kombes Hanny Hidayat.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkotika, Polda Jatim Gelar Road Show Gerakan Anti Narkoba

Dari hasil penyelidikan dan pantauan di Surabaya, Obat invermectin masih ditemukan dengan harga standar, masih dijual dengan harga Rp. 30.000; / Papan , Harga perseroan Rp. 123.200; atau setara dengan Rp. 6.160; pertablet . Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN Rp. 157.700; atau setara Rp. 7.885; /tablet untuk yang kemasan 12 Mg /botol dengan isi 20 tablet.

Selain pengecekan untuk obat invermectin juga dilakukan pengecekan terhadap obat-obatan lainnya antara lain : Fafipravir, Remdesivir, Azitromycin, Oseltamivir dan Intravenous.

Baca juga: E-sports Kapolda Jatim Cup 2024 Inisiasi Ditresnarkoba Polda Jatim, Ini 8 Pemenangnya

"Polda jatim dan jajaran satuan reserse Narkoba berkordinasi dengan instansi terkait seperti Dinkes, Disperindag dan BBPOM Surabaya akan terus melakukan Pengawasan serta akan melakukan Penindakan Terhadap pengusaha dibidang farmasi ataupun oknum masyarakat yang menimbun serta menjual obat-obatan dalam masa pandemi Covid-19 dengan harga tidak standar sesuai HET," pungkas Dirresnarkoba Polda Jatim.  (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru