GRESIK, Abadinews.id - Jajaran Polres Gresik kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (16/06/21).
Kali ini Polsek Wringinanom membekuk seorang maling motor yang kerap beraksi di Gresik selatan.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Berawal ketika korban Abdul Kotib 31, warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom sedang asyik nongki sore menjelang Maghrib Senin (14/06) di sebuah warkop jalan Raya Sumengko.
Ia memarkir motor matic warna coklat kombinasi hitam Nopol W 4001 BF keluaran tahun 2018 miliknya di depan warung.
Nah, lagi seru nyeruput kopi korban melihat dua orang laki-laki mengendarai motor laki warna merah. Penumpang yang dibonceng dengan enaknya menunggangi motor matic kesayangannya.
Seketika dibawa kabur bersama satu temannya. Saat itu korban baru menyadari bahwa kunci motornya masih menancap di lubang kunci.
Sontak ia mengejar pelaku bersama dua teman ngopi sambil memacu gas motor, lalu berteriak kencang maling-maling!
Teriakan korban didengar anggota Reskrim Polsek Wringinanom yang waktu itu tengah melakukan kring ditempat rawan pidana tak jauh dari lokasi pengejaran.
Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Pelaku Irfan Sutikno (44), warga Tempel Sukorejo, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya disergap Polisi dibantu warga di depan sebuah pabrik jalan Raya Sumengko. Motor matic korban pun tidak jadi raib.
Massa terlanjur emosi melampiaskan kekesalannya menghujani bogem mentah ke muka pelaku curanmor.
Beruntung petugas berhasil melerai amarah massa dan menyeret pelaku ke Mapolsek Wringinanom untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
"Satu pelaku warga luar Gresik yang sudah dikantongi identitasnya kini menjadi DPO," tutur Kristianto, Selasa (15/06).
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Diancam paling lama 5 tahun mendekam dibalik jeruji besi.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar jangan memberi kesempatan pada pelaku curanmor untuk melancarkan aksinya.
Tidak lalai mencabut kunci motor, disarankan mengunci setang kearah kanan guna mempersulit menjebol lubang kunci. Juga memberi kunci ganda agar maling motor gigit jari. (AD1)
Editor : hadi