Reskrim Polsek Asemrowo Bekuk 2 Budak Sabu

abadinews.id
Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan saat amankan tersangka beserta barang bukti di Polsek Asemrowo

Surabaya, Abadinews.id - Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat Presscon berhasil ringkus 2 budak sabu di jalan Raya Kedung Cowek Surabaya, pada jum'at (11/06).

Kedua tersangka Farid Tirtana (29), Alamat Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, juga Sugiono (23), Alamat Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, Minggu (13/06/21).

Baca juga: HUT KAI ke-79 dan Korlantas Polri ke-69, Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidan

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan menyampaikan, hari senin (07/06) sekira jam 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu melakukan pemeriksaan mendapat informasi bahwa di jalan Raya Kedung Cowek Surabaya kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, tuturnya.

Baca juga: Polsek Asemrowo Bekuk 6 Pencuri Kabel PT. Telkom

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Farid Tirtana dan Sugiono dimana saat itu sedang kedapatan bawa barang haram jenis sabu, barang tersebut dapat dari tersangka dengan cara meminta Rp. 300.000; menggunakan uang bersama. Barang tersebut diduga dibeli dari Sdr. Cak yang dicurigai, sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka merupakan resedivis yang baru keluar 5 bulan lalu, jelas Kompol Hary.

Baca juga: Dua Tersangka Bersaudara Edarkan Sabu Diringkus Polsek Asemrowo

Kapolsek Hary mengatakan, "Barang bukti yang diamankan Polsek Asemrowo, 2 poket plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 gram berikut plastik pembungkusnya dan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru