Jadi Buron Selama 8 Bulan, Akhirnya Saluki Diringkus Polisi

abadinews.id

Jember - Pelarian Saluki (44) warga Dusun Lanasan, Desa Gelang, Kecamataan Sumberbaru, Jember pelaku penganiayaan terhadap tetangganya, Parlan (55) akhirnya berakhir di sel tahanan Mapolsek Sumberbaru. Pelaku penganiayaan itu diringkus polisi saat kembali ke kampung halamannya, setelah sekitar 8 bulan melarikan diri dan dinyatakan buron.

Aksi Penganiayaan yang dilakukan Tersangka Saluki terhadap tetangganya terjadi pada awal bulan Maret 2019 lalu. Tersangka tega membacok tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah clurit hanya lantaran merasa sakit hati kepada korban, Parlan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bacok dibagian kepala dan punggung hingga harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah Dr Soebandi Jember.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Temukan Mobil Hilang di Selatan Terminal Bunder

"Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 sekitar jam 06.00 WIB, saat korban mengambil burung merpati di kandangnya didatangi oleh tersangka S dengan membawa sebilah celurit, tanpa basa basi tersangka S membacok korban dari arah belakang dan kena bagian punggung dan kepala korban," ujar Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio kepada awak media, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: Polres Jombang Amankan 119 Oknum Pesilat

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru