Pledoi Ditolak Jaksa, Christian Halim Tetap Dituntut 2,6 Tahun Bui

abadinews.id
Tampak tim PH saat bergiliran membacakan berkas pledoi di ruang Chandra PN Surabaya

SURABAYA, Abadinews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim mengatakan bahwa nota pembelaan yang disusun oleh tim Penasehat Hukum (PH) Christian Halim, terdakwa perkara dugaan penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, merupakan susunan opini yang sengaja ditata oleh mereka guna membela kliennya. Senin (19/04/21)

"Rangkaian opini-opini tim PH terdakwa yang dituangkan dalam nota pledoinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan yuridis pada penanganan pokok perkara ini. Tentunya kita menolak seluruh dalil opini mereka. Terlalu banyak imbuhan maupun aksesoris yang disampaikan bersifat non yuridis dalam sidang tadi," tutur Novan saat dikonfirmasi usai sidang.

Baca juga: Laporkan Suami APP Seorang Dokter, Istri Alami Luka Memar

Kendati demikian, Novan mengatakan bahwa hal itu merupakan hak tim PH maupun terdakwa.

"Sah-sah saja, semua bentuk pembelaan tujuannya untuk memperingan hukuman terdakwa. Rangkaian dari aksesoris tadi sengaja mereka susun untuk menggiring opini, membuat pencitraan seolah-olah terdakwa tampak sebagai korban dalam kasus ini. Tapi tentunya kita ketahui bersama, bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap hal-hal apa saja yang telah diperbuat terdakwa sehingga berujung ke ranah hukum," jelas Novan.

Terdakwa Christian Halim kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa perkara ini berawal dari penawaran yang diajukan oleh pelapor cs.

"Polemik pembangunan infrastruktur penunjang penambangan ini terjadi akibat dampak dari adanya kerjasama kegiatan penambangan yang sebelumnya dijalin antar pihak, yaitu antara PT CIM dan PT MPM," terang salah satu tim PH terdakwa.

Tim PH mengakui, soal pembangunan infrastruktur tanpa adanya kontrak tertulis, hanya adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp. 20,5 Miliar dan tidak ada grand desain sebelumnya.

Mereka juga mengakui bahwa kewajiban pekerjaan terdakwa belum terselesaikan, seperti pembangunan kantor, Jetty (dermaga khusus), maupun beberapa jenis pekerjaan lainnya, dikarenakan adanya penghentian pekerjaan.

Adanya kelebihan bayar sebesar Rp. 9,3 Miliar yang menurut perhitungan ahli ITS merupakan hanya bentuk estimasi saja.

Baca juga: Saksi Tidak Ketahui Fakta Kasus, Hanya Dengarkan dari Ellen Sulistyo

"Hasil perhitungan appraisal selalu berbentuk estimasi. Untuk itu, hasil perhitungan (ahli) patut dipertanyakan," beber tim PH.

Bahkan, terdakwa mengaku mengalami kerugian atas proyek ini. Ia mengaku berdasarkan perhitungan tim auditornya, pada proyek infrastruktur tersebut, terdakwa sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 21,2 Miliar.

Terkait pengakuan terdakwa sebagai kerabat Hance Wongkar sehingga korban tertarik mengajak kerjasama bisnis. Menurut tim PH, jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan hal itu. "Hingga saat ini tidak jelas. Dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa Hance Wongkar selaku kerabatnya," papar tim PH.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji Nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang Nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp. 20,5 Miliar.

Baca juga: Ironis, Aliran Dana ke Rekening Pribadi Ellen Terbongkar oleh Saksinya Sendiri

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp. 20,5 Miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru