JAKARTA, Abadinews.id - Kejelasan nasib pegawai honorer terus dipantau Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurut LaNyalla permasalahan seputar honorer bisa diselesaikan dengan kebijakan daerah melalui klausal tersendiri.
Hal tersebut disampaikan LaNyalla Mattalitti menanggapi informasi jika penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.
Baca juga: LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim: Dinilai Preteli Peran KONI
"Menanggapi rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satunya mengenai penyelesaian honorer tidak dimasukan ke dalam undang-undang. Jika tenaga honorer tidak masuk dalam undang-undang, maka harus diatur dalam klausal tersendiri dengan asal berkeadilan," kata Senator asal Jawa Timur itu, Jumat (09/04/21).
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menambahkan, permasalahan tenaga honorer yang masih baru tentunya dapat diselesaikan dengan kebijakan daerah.
Baca juga: Sekjend IFMA Sambut Hangat LaNyalla
"Sedangkan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, dapat dimasukan pada daftar belanja daerah dengan honor daerah yang bersumber dari APBD. Tapi butuh klausal untuk menjalankan itu," katanya.
Selain itu, LaNyalla berharap pemerintah daerah lebih bijak dan selektif terhadap penerimaan tenaga honor di setiap instansi.
Baca juga: Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret
"Jangan sampai penerimaan tenaga honorer justru menjadi masalah dan beban lagi di kemudian hari," katanya. (AD1)
Editor : hadi