BBPOM Surabaya Buka Jalur Cepat Perizinan Pangan Olahan bagi Pelaku UMK

Reporter : Dani

abadinews.id, Surabaya — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya membuka akses jalur cepat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Desk Registrasi Izin Edar Pangan Olahan atau Desk Percepatan. Layanan tersebut digelar pada 8–9 September 2026 di Aula Gandrung Banyuwangi, Kantor BBPOM di Surabaya.

 

Baca juga: BBPOM Surabaya Sidak SPPG, Selidiki Dugaan Penyebab Keracunan Pangan

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya BPOM untuk mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha sekaligus mempercepat proses penerbitan izin edar produk pangan olahan. Berbeda dengan mekanisme layanan reguler, Desk Percepatan menghadirkan evaluator secara langsung dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan (RPO) serta Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Wasprod) BPOM RI.

 

Kehadiran evaluator secara langsung memungkinkan berbagai kendala teknis yang dihadapi pelaku usaha dapat segera dibahas dan diselesaikan di lokasi. Pelaku UMK tidak hanya memperoleh konsultasi mengenai proses registrasi, tetapi juga dapat langsung melakukan perbaikan terhadap sejumlah persyaratan, termasuk label dan formula produk.

 

Dengan pola pendampingan tersebut, proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat sehingga pelaku usaha tidak perlu menunggu antrean layanan reguler untuk menyelesaikan kekurangan administrasi maupun teknis.

 

Perwakilan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI, Raden Bagus Irwan Ruswandi, mengatakan pendampingan yang diberikan melalui Desk Percepatan tidak sebatas meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara registrasi. Lebih dari itu, layanan tersebut diarahkan untuk mendorong percepatan terbitnya legalitas produk pangan olahan.

 

“Dari lebih dari 100 pengajuan yang telah kami dampingi, saat ini sebanyak 52 Izin Edar Produk UMK telah terbit dan 55 lainnya masih berproses,” ujar Irwan.

 

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme pelaku UMK dalam memanfaatkan fasilitas pendampingan yang disediakan BPOM. Pendampingan secara langsung dinilai mampu membantu pelaku usaha mengidentifikasi kendala sekaligus memperbaiki persyaratan yang diperlukan dalam proses registrasi.

 

Bagi pelaku UMK, percepatan proses perizinan menjadi hal penting karena legalitas produk berkaitan erat dengan kemampuan mereka memperluas pasar. Produk yang telah memiliki izin edar resmi akan memiliki dasar legalitas yang lebih kuat untuk dipasarkan dan dikembangkan ke berbagai saluran distribusi.

 

Manfaat layanan tersebut juga dirasakan langsung oleh Risa Rahmania, salah satu peserta Desk Percepatan yang berhasil memperoleh izin edar untuk produknya.

 

Risa mengaku sebelumnya menghadapi kendala dalam proses pengajuan izin edar yang membutuhkan waktu cukup lama. Namun, melalui pendampingan langsung dari evaluator, berbagai persoalan yang dihadapi dapat segera dikonsultasikan dan ditindaklanjuti.

 

“Sangat membantu sekali karena sebelumnya terkendala terkait pengajuan cukup lama, tetapi hari ini kami mendapat pendampingan langsung sehingga prosesnya jauh lebih cepat, dan dalam hitungan jam, dua produk kami bisa langsung terbit,” tuturnya.

Baca juga: BBPOM Surabaya Perkuat Keamanan MBG, Lindungi Sekitar 480 Penerima Manfaat melalui Kader Posyandu

 

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pola layanan jemput bola dapat memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha, terutama UMK yang masih membutuhkan pendampingan dalam memahami ketentuan registrasi pangan olahan.

 

Melalui Desk Percepatan, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan informasi secara teoritis, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses pengajuan secara langsung bersama evaluator. Hal ini membuat proses perbaikan dokumen maupun persyaratan produk menjadi lebih terarah dan efisien.

 

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menargetkan fasilitasi bagi sekitar 80 pelaku usaha pangan olahan di Jawa Timur. Para pelaku usaha yang mengikuti kegiatan mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai proses registrasi sekaligus menyelesaikan berbagai persyaratan yang diperlukan agar produk mereka dapat memperoleh izin edar.

 

Setiap produk yang berhasil mendapatkan izin edar melalui kegiatan tersebut selanjutnya tercatat dalam sistem perizinan BPOM. Legalitas tersebut menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pemasaran produk.

 

Tidak hanya menyasar pasar tradisional dan penjualan langsung kepada konsumen, produk pangan olahan yang telah memenuhi ketentuan dan memiliki izin edar juga memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke rantai pasok ritel modern di dalam negeri.

Baca juga: Jaga Pangan, Jaga Generasi: 50 Sampel Pangan Sekolah di Gresik Memenuhi Syarat

 

Dalam jangka panjang, legalitas dan pemenuhan standar keamanan pangan juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan produk UMK untuk bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk membuka peluang menuju pasar ekspor.

 

Dengan demikian, Desk Registrasi Izin Edar Pangan Olahan menjadi salah satu bentuk dukungan konkret BPOM terhadap pengembangan UMK sektor pangan. Percepatan layanan diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dan teknis yang selama ini dihadapi pelaku usaha sekaligus mendorong semakin banyak produk pangan olahan lokal memiliki legalitas.

 

Capaian 52 izin edar yang telah terbit dari lebih dari 100 pengajuan yang didampingi menunjukkan bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha dapat mempercepat proses legalisasi produk. Sementara 55 pengajuan yang masih dalam proses menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan semakin banyak produk UMK dapat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Melalui pendekatan pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan langsung di lapangan, BPOM berharap pelaku UMK tidak lagi melihat proses perizinan sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sekaligus memperkuat posisi produk di pasar.

 

Desk Percepatan pun diharapkan dapat terus menjadi instrumen pendampingan yang membantu produk pangan olahan UMK naik kelas, memperluas penetrasi pasar domestik, serta memiliki kesiapan untuk bersaing di pasar global.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru