abadinews.id,SURABAYA – Kuasa hukum Dendel Stefanus Styaka resmi mengadukan proses penanganan perkara pidana yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Baca juga: Terkuak! Komplotan Love Scamming Internasional Beroperasi di Jatim, Puluhan Korban Tertipu
Pengaduan tersebut terutama menyoroti adanya dua dokumen penetapan tersangka yang mencantumkan tanggal berbeda, yakni dokumen yang menunjukkan tanggal penetapan tersangka 22 April 2026 dan dokumen lain berupa Surat Penetapan Tersangka Nomor 457/VIII/RES.1.11/2026 yang bertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam surat pengaduan Nomor 07/TPR/IX/2026 tertanggal 3 September 2026, kuasa hukum meminta Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap administrasi dan profesionalitas anggota yang menangani perkara tersebut.
“Fokus pengaduan kami bukan untuk mendahului kewenangan penyidik maupun pengadilan dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang kami minta adalah Propam memeriksa secara objektif bagaimana dua dokumen penetapan tersangka tersebut bisa memiliki tanggal yang berbeda,” kata kuasa hukum Dendel, Tita Praspa Dayanti, S.H., M.H.
Menurut Tita, perbedaan tersebut penting untuk diperjelas karena menyangkut administrasi perkara dan kepastian mengenai dokumen mana yang secara resmi menjadi dasar penetapan tersangka.
“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana. Kapan sebenarnya penetapan tersangka itu dilakukan? Apakah 22 April 2026 atau 27 Agustus 2026? Kalau memang terdapat perubahan atau penggantian dokumen karena kekeliruan administrasi, tentu harus dapat dijelaskan dasar, proses, kewenangan, serta pencatatannya,” ujarnya.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyebut pada 29 Agustus 2026 keluarga Dendel menerima amplop melalui PT Pos Indonesia yang berisi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, AIPDA Heru Irawan, S.H. disebut menghubungi Dendel dan meminta surat yang telah diterima tersebut dikembalikan ke Polsek Tegalsari dengan alasan terdapat “kekeliruan administrasi”.
Kuasa hukum kemudian menerima dokumen pengganti berupa Surat Penetapan Tersangka dan Surat Panggilan Tersangka Ke-1.
“Kami diminta mengembalikan surat pertama karena disebut ada kekeliruan administrasi. Persoalannya, kami ingin tahu kekeliruannya di bagian mana, siapa yang melakukan koreksi, kapan koreksi itu dilakukan, dan bagaimana pencatatannya dalam administrasi penyidikan,” kata Tita.
Ia menambahkan, pengembalian surat tersebut juga tidak disertai tanda terima tertulis. Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan dokumen karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati penyidik dan kami serahkan surat tersebut. Tetapi secara administrasi tentu idealnya ada jejak yang jelas. Karena itu kami meminta Propam yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mencocokkan dokumen yang diterima klien dengan dokumen asli serta register resmi kepolisian,” tegasnya.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum meminta Propam memeriksa dokumen asli, register penyidikan, register surat keluar, administrasi penetapan tersangka, hingga jejak penyampaian dokumen.
Propam juga diminta memeriksa siapa yang membuat, memeriksa, menandatangani dan memerintahkan penyampaian dokumen bertanggal 22 April 2026 maupun dokumen bertanggal 27 Agustus 2026.
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polda Jatim Gelar Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2026
Selain itu, kuasa hukum meminta pemeriksaan mengenai tahapan penyidikan dan gelar perkara sebelum penetapan tersangka serta apakah hasil tahapan tersebut telah dituangkan secara benar dalam administrasi perkara.
“Kalau memang semuanya telah dilakukan sesuai prosedur, kami tentu menghormati. Justru karena itu kami meminta pemeriksaan supaya semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” ujar Tita.
Pengaduan ke Propam juga menyinggung rangkaian perselisihan hubungan industrial antara Dendel Stefanus Styaka dengan PT Joval Perkasa.
Berdasarkan dokumen pengaduan, Dendel sebelumnya telah mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada 24 November 2025. Proses tersebut kemudian berlanjut dengan klarifikasi dan keberatan administratif pada Desember 2025.
Selanjutnya, pada 2 Januari 2026 terdapat surat tugas Direktur PT Joval Perkasa kepada Agus Andri Wahyudi untuk melakukan pelaporan. Sehari kemudian, 3 Januari 2026, tercatat laporan terkait dugaan penggelapan terhadap Dendel di Polsek Tegalsari.
Kuasa hukum menegaskan bahwa rangkaian waktu tersebut tidak serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi kriminalisasi atau motif tertentu.
“Kami tidak sedang mengatakan bahwa perkara ini pasti kriminalisasi. Itu bukan kewenangan kami untuk menyimpulkan. Tetapi kronologi antara sengketa hubungan industrial dan proses pidana memang perlu dilihat secara objektif agar dapat diketahui apakah seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur,” kata Tita.
Selain perbedaan tanggal penetapan tersangka, pengaduan juga meminta Propam memeriksa perbedaan angka kerugian yang muncul dalam sejumlah dokumen.
Baca juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif
Dalam pengaduan disebut terdapat angka Rp7.718.000, Rp7.126.005, Rp7.126.000, hingga Rp7.710.000.000 dalam dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum meminta angka-angka tersebut dicocokkan dengan dokumen sumber, metode penghitungan dan kronologi perubahan nilai kerugian.
“Perbedaan angka kerugian juga kami minta diverifikasi. Bukan berarti kami menyatakan salah atau benar, tetapi harus jelas angka mana yang menjadi dasar perkara pidana, dari mana sumbernya, bagaimana metode perhitungannya, dan mengapa terdapat perbedaan angka dalam dokumen yang berbeda,” jelas Tita.
Tita mengatakan pengaduan ke Propam disampaikan dengan itikad baik dan semata-mata untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap aspek administrasi dan profesionalitas penanganan perkara.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau penyidik sudah bekerja sesuai prosedur, silakan dibuktikan melalui dokumen dan administrasi yang ada. Kalau ternyata ada kekeliruan administrasi, kami juga berharap dapat diperbaiki secara transparan,” katanya.
Ia berharap proses pemeriksaan Propam dapat memberikan kepastian mengenai status dan keabsahan administrasi kedua dokumen penetapan tersangka tersebut.
“Harapan kami sederhana, jangan sampai ada dua dokumen dengan tanggal berbeda yang kemudian menimbulkan ketidakpastian. Kami ingin proses hukum berjalan profesional, transparan dan akuntabel,” pungkas Tita.(Red)
Editor : Redaksi