abadinews.id, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, BNNP Jatim berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.440 gram (5,4 kilogram) yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia. Barang haram tersebut diduga dikirim melalui Batam sebelum masuk ke wilayah Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Bangkalan, Madura, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.kamis(16/7/26)
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jawa Timur,Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H. , didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol. Muhammad Suhanda, S.I.K. Kamis (16/7/2026).
Baca juga: BNN Provinsi Jawa Timur Memusnakan Barang Bukti 989,679 gram Narkotika Jenis Sabu
Konferensi pers turut dihadiri unsur DPRD Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat penegak hukum, kepala BNN Kabupaten/Kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan media sebagai bentuk dukungan bersama terhadap perang melawan narkotika.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen yang tidak pernah surut. Menurutnya, ancaman narkoba saat ini telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa sehingga membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
"Pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga media. Tidak ada lagi tempat yang aman bagi para pelaku peredaran narkotika di Jawa Timur," tegasnya.
Ia menjelaskan, barang bukti sabu yang berhasil disita memiliki berat total 5,44 kilogram . Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar sepuluh orang, maka keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 54.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara BNN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat hingga masyarakat semakin kuat dalam memerangi jaringan narkotika internasional. Kami tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasan. Jawa Timur tidak boleh menjadi pasar maupun jalur peredaran narkoba jaringan internasional," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol. Muhammad Suhanda, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman sabu dari luar daerah menuju Madura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 07.45 WIB,petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial SP alias A (45) di Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
SP diketahui berprofesi sebagai petani sekaligus peternak kambing. Saat ditangkap, ia sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi L 1687 RS. Dari hasil penggeledahan kendaraan tersebut, petugas menemukan ima paket sabu dengan total berat 5.440 gram yang disembunyikan di dalam mobil.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial SN.
Berbekal informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan SN (37)di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
SN diketahui bekerja sebagai pengepul gabah. Setelah dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kedua tersangka. Namun, dari hasil pengembangan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.
Baca juga: Rehabilitasi Dipindah Mendadak, Integritas BNNP Jatim Dipertanyakan
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, BNNP Jawa Timur mengungkap bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia.
Barang bukti sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial RI alias Hyang,yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar daerah. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atas kedua tersangka, termasuk memburu keberadaan pengendali utama distribusi sabu tersebut.
Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
* Lima paket sabu dengan berat total 5.440 gram
* Satu unit mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi L 1687 RS.
Baca juga: Resident Pasca Rehabilitasi,BNNP Jatim Kunjungi LRPPN -BI Surabaya
* Tiga unit telepon genggam berbagai merek.
* Uang tunai sebesar Rp1.452.000.
* Dua kartu ATM.
* Dua kantong plastik pembungkus paket sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup,hingga hukuman mati.
BNNP Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkotika internasional dan mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.(Red)
Editor : Redaksi