Aset Strategis Ponti Diduga Tak Dioptimalkan, MAKI Minta Kontrak PT SM Tbk Diputus

Reporter : Dani

abadinews.id, Sidoarjo – Dugaan persoalan serius membayangi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di kawasan Monumen Ponti, Jalan Ponti, kawasan GOR Sidoarjo. PT Setiamandiri Miratama Tbk (PT SM Tbk), yang dipercaya mengelola kawasan strategis tersebut selama 25 tahun, kini diduga melakukan wanprestasi setelah dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

 

Baca juga: Heru MAKI: Kasus FA Diduga Jadi "Tumbal", Bongkar Pecah Kongsi di Lingkaran Elite Kekuasaan

Persoalan ini memicu reaksi keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. MAKI mendesak Pemkab Sidoarjo tidak lagi sekadar memberikan teguran, melainkan segera memutus kontrak kerja sama dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diusut secara menyeluruh.

 

Sorotan utama mengarah pada dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keterlambatan pembayaran kontribusi, dugaan pengabaian kewajiban retribusi, hingga perubahan peruntukan usaha yang disebut dilakukan secara sepihak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset strategis milik pemerintah.

 

Berdasarkan surat teguran yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026, kepada PT Entertainment Indonesia (eks PT Setiamandiri Miratama Tbk), perusahaan disebut memiliki tunggakan PBB untuk tahun 2009, 2010, dan 2011 dengan nilai sekitar Rp337 juta. Dalam surat yang sama juga disampaikan adanya penurunan pendapatan pada tahun 2025 dan 2026 karena objek kerja sama belum dikelola secara optimal, disertai beberapa kali keterlambatan pembayaran kontribusi, termasuk untuk periode Mei 2026.

 

Kawasan Ponti seluas sekitar 8.000 meter persegi merupakan salah satu aset strategis Pemkab Sidoarjo yang dikembangkan sebagai pusat kuliner dan wisata keluarga, di antaranya Putt-Putt Golf and Game, Ponti Sport Cantona Golf, hingga Papa Ron's Pizza. Pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga sejak 2004 melalui perjanjian kerja sama yang mewajibkan pengelola memenuhi seluruh kewajiban pajak, retribusi, dan kontribusi sesuai ketentuan kontrak.

 

Di kutip Makinews.com,Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru, menilai berbagai dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat lagi diselesaikan hanya dengan surat teguran.

Baca juga: Aksi Besar di Kejati Jatim,MAKI-GEMPAR Tegaskan: Jangan Ada Oknum Pengkhianat Hukum!

 

"Kalau benar terjadi wanprestasi, saya kira kerja sama ini tidak layak dipertahankan meskipun masih tersisa beberapa tahun. Pemkab Sidoarjo harus bersikap tegas dengan memutus kontrak agar tidak terus menimbulkan potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah," tegas Heru.

 

Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan maupun kewajiban lainnya dalam pengelolaan aset daerah.

 

Baca juga: Takkan Lelah Mengejar Matahari, Heru MAKI dan Dwi Yulis Rayakan 15 Tahun Pernikahan

"Saya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan pendalaman atas dugaan penggelapan pajak maupun retribusi yang berpotensi merugikan pemerintah daerah. Bila terdapat unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan secara transparan dan profesional," ujar Heru.

 

MAKI Jawa Timur menilai aset milik pemerintah daerah harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus menjadi sumber peningkatan PAD. Karena itu, setiap bentuk dugaan pelanggaran kontrak maupun kewajiban keuangan dalam pengelolaan aset daerah perlu ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

 

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru