abadinews.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pahlawan. Seorang pria berinisial IS (46), warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, diamankan polisi karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Dukung Kelompok Tani Beringin Makmur
Tersangka ditangkap petugas di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, tepatnya di depan sebuah minimarket, sebelum sempat menjalankan aksinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 35 butir pil ekstasi dengan berat total 14,828 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok bekas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru saja membeli pil ekstasi tersebut pada malam sebelum penangkapan dan belum sempat menjualnya kepada pembeli.
"Tersangka ini mengaku baru memulai dan belum sempat menjual pil tersebut, namun sudah ditangkap saat berada di depan minimarket di Jalan Kenjeran," ujar AKBP Dodi Pratama, Jumat (10/7/2026).
Setelah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengungkapkan bahwa pil ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial In, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, sebanyak 35 butir pil ekstasi itu dibelinya dengan harga Rp10 juta. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per butir.
"Dari hasil penjualan seluruh pil ekstasi itu, tersangka mengaku hanya akan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu," terang AKBP Dodi.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Benowo Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Sambang Peternak Sapi
Namun rencana tersebut gagal total karena aparat kepolisian lebih dahulu berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti sebelum sempat diedarkan.
AKBP Dodi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kenjeran. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan menangkap tersangka.
Keberhasilan ini, lanjutnya, menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di Surabaya.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok pil ekstasi berinisial In yang kini berstatus DPO serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ketahanan Pangan dari Pekarangan | Bhabinkamtibmas Ajak Warga Lidah Wetan Budidaya Singkong
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
"Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya," tegas AKBP Dodi.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Red)
Editor : Redaksi