Jakarta,abadinews.id – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendorong Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang berada langsung di bawah komando Presiden.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Kamis (9/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi amanat konstitusi sekaligus bagian dari semangat Reformasi 1998 dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Baca juga: Dandel alias Jenggo Bawa Sengketa Ketenagakerjaan Triple X dan Escobar ke PHI Surabaya
Dalam pernyataannya, LPKAN juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas pengungkapan sejumlah perkara korupsi berskala besar yang dinilai menunjukkan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.
LPKAN menilai keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai perkara besar patut diapresiasi. Namun, menurut lembaga tersebut, upaya pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset perlu terus diperkuat agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Prestasi aparat penegak hukum merupakan bukti bahwa semangat reformasi masih berjalan. Namun masyarakat juga berharap aset-aset hasil korupsi dapat segera dipulihkan untuk kepentingan rakyat," ujar Mohammad Ali Zaini dalam keterangannya.
LPKAN berpandangan bahwa korupsi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap pelayanan publik, kondisi keuangan negara, keberlangsungan badan usaha milik negara (BUMN), hingga pembangunan nasional.
Baca juga: Juragan Pempek Tjek Entis Buka Kemitraan Frozen Food Rp12 Juta Bareng PLN & Magfood
Atas dasar itu, LPKAN mengusulkan pembentukan Satgas lintas lembaga melalui Peraturan Presiden. Satgas tersebut diharapkan mampu menyinergikan berbagai institusi, antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPK, dan Kementerian Keuangan dalam satu koordinasi nasional.
Menurut LPKAN, sedikitnya terdapat lima mandat utama yang diharapkan dijalankan Satgas, yakni memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat penyelesaian perkara strategis, mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, mendorong perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan BUMN, serta memperkuat dukungan terhadap aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen dan efektif.
Mohammad Ali Zaini menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum, melainkan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadapi kompleksitas kejahatan korupsi yang semakin berkembang.
Baca juga: Unesa Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi, Perkuat SDM Pelatih Olahraga Nasional
"Kami berharap Presiden dapat mempertimbangkan pembentukan Satgas melalui Peraturan Presiden sebagai bentuk penguatan koordinasi nasional dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara," katanya.
LPKAN menilai langkah tersebut penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut lembaga itu, sinergi yang kuat antarinstansi akan menjadi modal penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta mewujudkan cita-cita pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Editor : Redaksi