abadinews.id,Surabaya,Majelis hakim Sih Yuliarti memutuskan gugatan yang diajukan Rudi Siswanto terhadap Edwin Siswanto terkait sengketa aset senilai sekitar Rp 16 miliar tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa Edwin selaku tergugat tidak menguasai aset-aset yang dipersoalkan dalam perkara itu.
Baca juga: Dandel alias Jenggo Gugat PT Joval Perkasa Terkait Hak Karyawan Triple X dan Escobar
Kuasa hukum Edwin Siswanto Enricho Njoto, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan gugatan kurang pihak, sehingga pihak-pihak lain yang disebut menguasai aset seharusnya turut dilibatkan dalam perkara tersebut.
“Putusan gugatan ini tidak dapat diterima. Dalam hal ini berarti Edwin selaku tergugat terbukti tidak menguasai aset tersebut, karena pertimbangan hakim yaitu gugatan kurang pihak, sehingga pihak-pihak yang menguasai aset-aset tersebut harus ditarik,” ujar Advokat muda papan atas Enricho Njoto saat di wawancara beberapa awak media, Kamis (21/06/2026)
Menurutnya, nilai aset yang digugat oleh Rudi mencapai kurang lebih Rp75 miliar dan tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Pandegiling, Anjasmoro, dan Rungkut ,Graha Famili dan Darmo Baru Barat.
Baca juga: Usai Mendengar Tuntutan Kedua Terdakwa Pengedar Uang Palsu,JPU Tuntut 3 Tahun Penjara
Enricho menegaskan, fakta persidangan juga mengungkap bahwa aset-aset tersebut tidak berada dalam penguasaan Edwin. Hal itu, kata dia, diperkuat saat majelis hakim melakukan Sidang pemeriksaan setempat (PS) bersama panitera beberapa minggu yang lalu.
“Fakta persidangan dapat dibuktikan dari pemeriksaan setempat, Majelis hakim juga ikut semua beserta panitera, Itu membuktikan kalau memang aset-aset yang ada di Pandegiling, Anjasmoro, dan Rungkut semuanya itu tidak dikuasai oleh Edwin,” katanya.
Baca juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan
Pihak Edwin berharap perkara serupa tidak lagi menimbulkan persoalan berkepanjangan.
“Harapannya semoga perkara ini yang seharusnya tidak ada, tidak terjadi dikemudian hari,” pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi