Surabaya, Abadinews.id - Satreskrim Polsek Semampir melakukan penggrebekan di tempat jaringan Narkotika jenis sabu, di Jalan Sidorame Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir, Sabtu (13/03/21).
Dalam penggerebekan tersebut Polsek Semampir mengamankan 4 tersangka dan puluhan barang bukti, Polsek Semampir beserta anggota Satpol-PP yang di bantu Koramil setempat untuk membongkar tempat yang biasa di jadikan hisab jenis sabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 65,51 Gram Sabu di Surabaya
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus membenarkan penggrebekan tersebut guna menumpas peredaran Narkoba diwilayah hukumnya hingga ke akar-akarnya.
“Dalam penggrebekan kali ini kami berhasil mengamankan 4 orang pengguna Narkoba, dan tempat yang biasa digunakan untuk transaksi jual-beli ataupun nyabu kami robohkan,” ucap Perwira dengan pangkat satu melati dipundaknya.
Baca juga: Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Ganja 41,8 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Proses dirobohkannya bilik yang di buat untuk nyabu oleh jajaran Polsek Semampir dan Satpol-PP beserta Koramil Semampir. Diketahui keempat pemuda yang diamankan bernama, YM (16), AD (20), SA (20) ketiganya warga Jalan Kalimas Baru Surabaya dan Z (14) pelajar asal Kalimas Baru Surabaya.
Lanjut Kapolsek, tempat tersebut sudah pernah di grebek, bahkan ini merupakan penggrebekan ke 5 dan kami akan terus lakukan pengembangan dan menangkap para pelakunya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 89,81 Gram Sabu, Seorang Residivis Ditangkap
Aryanto juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan Narkoba apalagi bandarnya.
“Kami akan tindak tegas para bandar Narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya. (Udin)
Editor : hadi