abadinews.id,Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam proses perizinan pertambangan serta air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur.
Baca juga: Korupsi Perizinan ESDM Jatim Terkuak, Tiga Pejabat Dijerat Hukum
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan lanjutan dilakukan pada 20 April 2026 di kantor Dinas ESDM Jatim di Surabaya. Dalam proses tersebut, penyidik bekerja selama kurang lebih enam jam untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, dan penyidik menemukan sejumlah dokumen penting serta fakta baru yang menguatkan dugaan tindak pidana,” ujar Wagiyo, Kamis (23/04/2026).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen permohonan izin yang diduga sengaja ditahan meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi. Praktik ini disinyalir menjadi modus utama untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang guna mempercepat proses perizinan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan catatan pembagian uang serta dokumen disposisi pimpinan yang diduga berisi perintah tidak sah. Dokumen-dokumen tersebut ditemukan di ruang Kepala Dinas ESDM dan Kepala Bidang Pertambangan.
Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya aliran dana pungli yang didistribusikan secara rutin setiap bulan kepada sekitar 19 orang di bidang pertambangan. Pembagian dana tersebut diduga berlangsung atas perintah tersangka AM selaku kepala dinas melalui tersangka OS yang menjabat sebagai kepala bidang.
“Uang hasil pungli dibagikan setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun, dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan dan peran masing-masing,” jelas Wagiyo.
Sejumlah pegawai yang diduga menerima aliran dana kini mulai mengembalikan uang secara bertahap. Hingga saat ini, total uang yang berhasil diamankan penyidik mencapai Rp707 juta.
Baca juga: 11 Perkara Dihentikan,Kejaksaan Negeri Surabaya Terapkan Restoratif justice
Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ milik tersangka OS yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kejati Jatim turut membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Untuk menelusuri aliran dana secara lebih mendalam, penyidik telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca juga: Kajati Jatim Resmikan Tanam Padi di Gresik
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejati Jatim mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat jalannya penyidikan. Upaya mempengaruhi saksi, tersangka, maupun menghilangkan barang bukti dipastikan akan berujung pada sanksi pidana.
“Perbuatan merintangi penyidikan dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wagiyo.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola perizinan, Kejati Jatim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Masyarakat diimbau untuk berani melapor jika mengalami praktik pungli dalam proses perizinan pertambangan maupun air tanah.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Ini bagian dari upaya kami memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih transparan dan bebas dari praktik pungli,” pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi