SURABAYA, Abadinews.id - Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membekuk satu orang tersangka prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. Rabu (10/03/21)
Tersangka yakni, BD, (39) warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Baca juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif
Kejadiannya pada awal bulan Januari 2021, dimana petugas melakukan patroli siber.
Dari patroli tersebut, dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Petugas akhirnya mengetahui pemilik akun dan dilakukan penangkapan.
Tersangka akhirnya dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tersangka ini dalam menjajakkan anak dibawah umur melalui media sosial (Whatshapp).
Baca juga: Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
Prostitusi online yang menjerat tersangka, karena dia termotivasi video porno. Sehingga tersangka terangsang dan ingin berfantasi seks.
"Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota unit siber IV melakukan patroli siber. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, usia rilis di gedung Humas Polda Jatim.
Baca juga: Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se Jatim Tahun 2026 Dibuka, Ajang Gali Potensi Atlet Muda
"Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks," terangnya.
Dijelaskan lebih jauh, bahwa dari pengungkapan ini, Polisi menyita Handphone serta screenshot percakapan tersangka dan pria hidung belang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar. (AD1)
Editor : hadi