Surabaya,abadinews.id - Warga Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, mengaku resah atas tindakan seorang oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mengklaim sebagai kuasa ahli waris atas sebidang tanah di wilayah tersebut. Kamis,1 Januari 2026
Baca juga: Warga Tambak Asri dan Ketua RSS Datangi Kelurahan Genting Kalianak
Oknum tersebut diketahui mengirimkan surat kepada pengurus kampung yang berisi permintaan pengosongan lahan. Namun, surat tersebut dinilai janggal karena tidak mencantumkan kop lembaga resmi, tidak menyebutkan instansi mana pun.
Persoalan klaim kepemilikan tanah ini mencuat kembali setelah oknum tersebut memasang patok dan banner di lokasi, dengan dalih tanah tersebut merupakan milik ahli waris bernama Musrofah. Klaim tersebut disebut-sebut diperkuat dengan peta Topdam yang diklaim sebagai acuan kepemilikan lahan, serta pernyataan telah membayar pajak sejak lama.
Manu, salah satu perwakilan warga dan juga sebagai ketua Pokdarwis Genting Kalianak, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga telah meminta penjelasan langsung kepada pihak LSM terkait dasar hukum klaim tersebut.
“Warga mempertanyakan asal-usul peta Topdam yang dijadikan dasar klaim kepemilikannya. Kami tidak pernah diperlihatkan sertifikat hak milik, hak guna bangunan, ataupun dokumen resmi dari lembaga negara, bahkan kami hanya di beri surat tentang pengelolaan lahan yang akan di gunakan untuk ketahanan pangan tanpa kop surat apapun dan Cap jempol saja. Ini yang saya maksud dalam wawancara tersebut. Bukannya saya menyerang Masrufah dan menuding tidak punya keterangan waris. ” ujar Manu.
Ia menegaskan, berdasarkan sejarah dan fakta di lapangan, lahan tersebut merupakan aset milik Jasa Marga karena berada di bahu jalan tol. Selama ini, lahan tersebut dikelola warga untuk kepentingan sosial dan fasilitas umum.
“Tempat ini digunakan sebagai wisata edukasi warga. Sejumlah instansi pernah melakukan peninjauan. Bahkan Camat Asemrowo, Bambang Udi Ukoro, secara langsung memimpin peresmian balai RW dan fasilitas pelayanan kesehatan warga di lokasi ini. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga sempat meninjau langsung,” terang Manu.
Ia menegaskan warga menolak pengosongan lahan selama tidak ada bukti kepemilikan sah.
“Selama mereka tidak bisa menunjukkan bukti hukum yang sah, kami tidak akan pergi. Selama ini kami hanya diperlihatkan surat tanpa legalitas negara,” imbuhnya.
Selain itu pihak TOPDAM Kodam V Brawijaya menentang dengan keras bahwa peta TOPDAM tidak dapat di jadikan acuan dalam urusan Persil. Karena peta ini hanya untuk keperluan Militer, bukan untuk Persil.
Menurut penjelasan Mayor CPT A Prabowo TOPDAM tidak pernah mengeluarkan untuk keperluan pribadi.
"TOPDAM tidak mengeluarkan peta secara pribadi atau untuk kepentingan pribadi, Kecuali untuk kepentingan dinas itupun khusus untuk militer. Kalau petanya TOPDAM itu soal batas hanya batas administrasi kecamatan. jangankan persil perorangan, batas desa atau kelurahan di peta kami tidak tergambarkan. karena banyak yang mengatasnamakan TOPDAM mas. ini sangat merugikan bagi kami. Tentu kami menunggu perintah untuk bergerak." Ungkapnya kepada awak media rakyatjelata.com.
Di sisi lain, Ketua GMP, Lutfi Holi atau yang akrab disapa Holili, menyatakan dirinya memiliki kewenangan sebagai kuasa ahli waris Musrofah. Ia bahkan telah menyebar video pernyataan yang berisi ancaman akan melaporkan rakyatjelata.com dan Manu (Ketua Pokdarwis) sebagai pemberi informasi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pernyataannya, Holili menyebut pemberitaan dan unggahan video yang memuat keterangan Manu dianggap menyerang pribadi Musrofah dan menuding tidak memiliki penetapan ahli waris yang sah.
“Ini sudah masuk ranah UU ITE dan pencemaran nama baik. Kami beri waktu sampai Minggu, 4 Desember. Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, maka akan kami laporkan pada hari Senin,” ucapnya dalam video tersebut.
Perlu diketahui, dugaan penyerobotan tanah merupakan perbuatan pidana yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur tentang kejahatan penggelapan hak atas tanah, dengan ancaman sebagai berikut.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
bagi pihak yang secara melawan hukum menjual, menggadaikan, atau menguasai tanah yang bukan haknya.
2. Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menegaskan bahwa hak atas tanah harus dibuktikan dengan alas hak yang sah, seperti sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan demikian, klaim kepemilikan tanah tanpa sertifikat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar penguasaan lahan, apalagi disertai intimidasi terhadap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pertanahan maupun aparat penegak hukum terkait keabsahan klaim ahli waris tersebut. rakyatjelata.com akan terus melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga keberimbangan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)
Editor : Redaksi