Surabaya,abadinews.id — Bea Cukai Juanda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Surabaya, petugas Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bea Cukai Tindak Ekspor Satwa dan Serahkan ke Balai Karantina Jatim
Berdasarkan pantauan media abadinews.id di lapangan di daerah Surabaya,Rabu(31/12/25).sejumlah petugas Bea Cukai Juanda terlihat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap barang dagangan yang diduga kuat merupakan rokok ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas langsung mengamankan rokok-rokok tersebut untuk kemudian disita dan dijadikan sebagai barang bukti.
Rokok ilegal yang diamankan diketahui tidak dilekati pita cukai resmi, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa setiap barang kena cukai, khususnya hasil tembakau, wajib dilengkapi pita cukai yang sah sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Petugas Bea Cukai Juanda menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin sekaligus langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat mengganggu iklim usaha yang sehat dan merugikan pelaku industri rokok yang taat terhadap aturan.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Senilai Rp. 86 Miliar, Barang Impor Ilegal
Dalam operasi tersebut, seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Bea Cukai Juanda juga akan menelusuri jalur distribusi rokok ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran dan penjualannya.
Pihak Bea Cukai mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal. Selain melanggar hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi turut berdampak pada berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan publik.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Bea Cukai Juanda menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah kerjanya, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitarnya.(Red)
Editor : Redaksi