Karena Cemburu, Jagal Sapi Sabet Pemuda Hingga Tewas

abadinews.id
Tersangka HSN diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta barang bukti

Surabaya, Abadinews.id - Peristiwa pembunuhan heboh yang menewaskan Syaifuddin Sahab (23) di Jalan Tenggumung Wetan, Gang Mangga, Surabaya, ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kamis (04/03/21)

Pelaku (HSN) bekerja sebagai tukang jagal sapi di RPH (rumah potong hewan) Pegirian Surabaya. Pasca menghabisi korban dengan sebilah pisau, tersangka langsung melarikan diri ke orang tuanya yang berada di Sampang, Madura.

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

“Namun pelariannya tidak berlangsung lama, pasalnya unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam berhasil mengamankan di Madura,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, saat presscon.

Ganis mengatakan, "Jadi motif pelaku membunuh korban adalah saat melihat sepeda motor istrinya di tuntun oleh korban dan pelaku membuntuti sepeda motor istrinya sampai ke rumah korban, yang berada di Tenggumung gang Mangga."

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Lanjut Ganis, namun selang beberapa saat melihat ke dalam rumah tersebut, ternyata istrinya sedang ditarik-tarik oleh korban. Melihat kejadian itu, pelaku langsung naik pitam menyabet korban dengan sebilah pisau yang memang selalu dibawanya karena pekerjaannya jagal sapi.

Disaat yang sama, pengakuan tersangka bahwa istrinya kenal dengan korban di FB sudah 1 tahun. Karena kesal melihat ulah korban yang menarik istrinya dan ditambah saat pulang kerja melihat korban sedang mendorong sepeda motor istrinya juga istrinya ada di situ.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau untuk menghabisi nyawa korban diamankan petugas Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ganis. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru