Surabaya,abadinews - Tim hukum relawan Hajjah Mimik Hidaya resmi melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh salah satu kelompok organisasi tertentu.laporan ini di ajukan ke Polda Jawa Timur pada Jumat(18/7/24)
Dimas Demora Alvaro, SH, MH, sebagai Ketua Bidang Hukum Relawan Hajjah Mimik Hidayana (Wakil Bupati Sidoarjo) menjelaskan bahwa laporan dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang di lakukan oleh kelompok orang yang diduga menulis surat dengan inisial "H" atau alias "Edi" yang menuduh suami dari Ibu Hajjah Mimik Hidayana (Rahmat Muhajirin) terkait kasus pencurian minyak di Tuban, dugaan pencucian uang, dan dugaan jual proyek di Sidoarjo.
Baca juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif
Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Dimas menjelaskan bahwa kelompok yang dilaporkan diduga telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi yang ditujukan ke Polda Jatim, Pemkab Sidoarjo, dan sejumlah media. Surat tersebut memuat tuduhan serius terkait keterlibatan H. Rahmat Muhajirin dalam kasus pencurian minyak solar di Tuban, dugaan pencucian uang, hingga jual beli proyek dan pungli di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dituduhkan dilakukan oleh Mimi Hidayana melalui staf berinisial “K”.
Dimas Demora Alvaro selaku ketua bidang hukum merasa Kecewa dengan salah satu penyidik krimsus Polda Jatim yang tidak memahami substansi KUHP tentang "dugaan" yang disamakan dengan "tujuan".
bersedia Melanjutkan Laporan jika penyidik tidak memahami hukum, akan dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi.
Bukti Tuduhan Tidak Benar menurut Dimas, tuduhan tentang pencurian minyak di Tuban sudah ada putusan pengadilan dan tidak melibatkan Rahmat Muhajirin,Proyek di Sidoarjo Hajjah Mimik Hidayana transparan dalam mengawal proyek di Sidoarjo.
“Kami sudah sampaikan pengaduan resmi. Isi surat mereka jelas mencemarkan nama baik dan menyampaikan dugaan yang tidak berdasar, bahkan menyeret nama Pak Rahmat dalam kasus yang sudah ada tersangkanya dan vonisnya,” ujar Dimas.
Dimas menambahkan bahwa dalam putusan pengadilan yang sudah inkrah, tidak ada satu pun disebutkan nama H. Rahmat Muhajirin sebagai pihak yang terlibat. Ia juga menyoroti ketidaktahuan pihak penyidik saat pengaduan dilayangkan. “Sangat disayangkan, kami justru mendapat penjelasan dari penyidik bahwa dugaan tidak bisa dijadikan dasar pidana. Ini membuktikan ketidakpahaman substansi KUHP oleh pihak penyidik,” tegasnya.
Baca juga: Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
Tak hanya menyayangkan sikap penyidik, tim hukum juga menilai tindakan kelompok yang dilaporkan tersebut sebagai bentuk manipulasi opini publik. Mereka menduga adanya aktor intelektual di balik pernyataan-pernyataan yang dinilai tendensius dan tidak berdasar tersebut.
Dimas menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong Ibu Hajah Mimi dan H. Rahmat Muhajirin untuk juga membuat laporan pribadi secara terpisah. Hal ini bertujuan agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara komprehensif dan transparan.
“Kami kecewa jika laporan ini tidak ditindaklanjuti segera. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, seluruh relawan Bu Mimi akan kami gerakkan ke Polda Jatim untuk menyuarakan keprihatinan kami,” tegasnya.
Baca juga: Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se Jatim Tahun 2026 Dibuka, Ajang Gali Potensi Atlet Muda
Lebih lanjut, Dimas menyebut bahwa dugaan-dugaan yang dicantumkan dalam surat kelompok tersebut telah menimbulkan keresahan dan krisis kepercayaan publik, terutama saat Sidoarjo tengah menghadapi dinamika politik dan pemerintahan. Ia juga mengaitkan hal ini dengan penolakan Laporan Pertanggungjawaban Bupati oleh DPRD Sidoarjo baru-baru ini.
“Jangan sampai fitnah ini dijadikan alat untuk menjatuhkan wibawa pejabat publik yang selama ini bekerja keras. Ibu Mimi bahkan setelah menjalani operasi, H+1 sudah turun langsung ke lapangan. Kami akan kawal nama baik beliau,” tutup Dimas.
Laporan tersebut saat ini telah diterima secara administratif oleh petugas Polda Jatim dan akan menjadi bahan kajian hukum lanjutan oleh tim hukum relawan Mimi Hidayana. Para relawan berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, adil, dan profesional.(Dn)
Editor : Redaksi