Surabaya,abadinews.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait Kejadian Kasus perkara pengeroyokan di depan Sentral Wisata kuliner{SWK) Wiyung di Jalan Menganti Surabaya yang terjadi pada tanggal hari Sabtu tanggal 21 Juni 2005 sekitar pukul 02.00 dini hari antar perguruan silat,mengakibatkan satu orang korban.Rabu(25/6/25)
Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral Di Jalan Karah Surabaya
Korban berisial HFR(19) karyawan sebuah toko furniture di daerah Sambikerep Surabaya.yang menjadi korban aksi kekerasan yang di lakukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam perguruan silat yang berbeda yaitu Pagar Nusa dan PSHW.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa korban dikeroyok oleh enam orang pelaku dengan menggunakan senjata tajam yang berakibat korban mengalami luka sayat atau robek pada muka akibat benda tajam.ungkap Kasatreskrim
"Aksi yang di lakukan oleh enam pelaku tersebut ingin mencari musuh(lawan) dari perguruan pencak silat lain mereka sepakat untuk kumpul dan konvoi keliling.pada saat di depan SWK Wiyung, pelaku melihat korban memakai baju hitam berlogo pencak silat PSHT, kemudian keenam pelaku langsung menghajar korban dengan sebuah senjata tajam.setelah melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri.ucap Kasatreskrim
Saat ini anggota mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan berisial
Baca juga: Pesta Seks Sesama Jenis,34 Tersangka Berhasil Di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya
FMA(18),MRA(20),GRS(19),AS(29),ALS(21) dan BN (26).dan menjalani proses penyidikan yang lebih lanjut
Anggota mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis golok,satu buah senjata tajam jenis celurit besar 1 buah senjata tajam jenis flut kecil,1 unit sepeda motor Honda GL max Nouvo,1 unit sepeda motor GSX warna putih kemudian satu kaos warna hijau dan celana pendek warna hitam berikutnya adalah satu body warna abu-abu dengan logo belakang bertuliskan green Nord selanjutnya adalah satu body warna abu-abu dengan logo belakang bertuliskan Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap
atas kejadian tersebut terhadap pelaku disangka dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan saat ini terhadap pelaku sudah ada proses penyidikan dan penahanan
"selain itu mereka-rekan saya tekankan kembali kalau misalkan pada masyarakat bahwa saya titip pesan kepada seluruh perguruan pencak silat para tokoh-tokohnya agar bisa mengendalikan anggotanya agar ikut menjaga ketertiban dan keamanan khususnya Kota Surabaya.
Lebih lanjut apabila masih ada oknum oknum yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dengan membuat resah warga masyarakat kota Surabaya tidak segan kami akan mengambil tindakan tegas apalagi membahayakan jiwa atau meresahkan masyarakat.ujar Kasatreskrim(Dn)
Editor : Redaksi