Surabaya,abadinews.id - Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polsek Dukuh pakis Polrestabes Surabaya Mengungkap Kasus yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Dukuh pakis Kompol Masdawati saragih terkait penangkapan pelaku Tindak pidana pencurian di wilayah Dukuh Kupang Surabaya Jum'at (25/4/24) di Halaman Mako Polsek Dukuh pakis Surabaya
Penangkapan terhadap tersangka berInisial SBG yang pada saat di interogasi Anggota Satreskrim,pelaku telah mengakui perbuatan nya dengan melakukan pencurian dengan pemberatan pada malam hari ,tersangka melakukan aksinya di wilayah Dukuh Kupang Surabaya
Baca juga: Libatkan Nama Gubernur Khofifah,Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Deepfake AI
Kapolsek Dukuh pakis Kompol Masdawati Saragi di dampingi Kanit Reskrim Ipda Balok Dirgantoro Bersama kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina menjelaskan Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan laporan, pencurian terjadi di depan rumah yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar No. 43, Surabaya. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi L-5809-ABH di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel di kontak.ungkap Kapolsek pada saat press release
"Melihat kesempatan tersebut, pelaku mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah orang tuanya di Jalan Wonorejo Gang I No. 18, Surabaya. Pelaku kemudian menyembunyikan motor tersebut di samping rumah, tepatnya di kamar mandi. Plat nomor kendaraan ditemukan disimpan di dalam jok motor.ucap Kapolsek
Baca juga: Gadaikan Motor Teman Demi Uang Rp 5 Juta
Setelah dilakukan penyelidikan, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya. Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan sepeda motor tanpa plat nomor serta barang bukti lainnya.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Polri Tegas Kode Etik Kasus di Event DWP 2024 Sidang KKEP
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir, guna menghindari kejadian serupa.(Dn)
Editor : Redaksi