Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Peredaran Narkoba dan Tangkap Lima Tersangka

abadinews.id
Satresnarkoba Polres Lumajang ungkap kasus peredaran Narkoba

Abadinews.id, Lumajang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dalam operasi selama 17 hari, mulai 14 hingga 30 Oktober 2024.

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengungkap empat kasus Narkoba dan mengamankan 5 tersangka.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Narkoba dan Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Jum'at (01/11).

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 121,28 gram, 56 batang pohon ganja kering, dan 4.459 batang pohon ganja yang masih hidup," tutur AKBP Rofik.

Pada ungkap kasus tersebut, 5 tersangka Kurir hingga Petani Ganja berhasil ditangkap dan diamankan.

"Kelima tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran Narkoba ini," jelas AKBP Rofik.

Dua tersangka berinisial S (35) dan D (28) merupakan kurir Sabu, sementara itu, MR (43) berperan sebagai pengedar.

Baca juga: Polres Lumajang Bongkar Ladang Ganja dan Tangkap 20 Tersangka di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Sedangkan 2 tersangka lainnya, S (36) dan J (52), merupakan petani ganja yang menanam tanaman haram tersebut di kawasan pegunungan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

AKBP Rofik menjelaskan bahwa kedua petani ganja tersebut awalnya mendapat tawaran dari seorang bernama NG untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp. 15.000.000 setelah panen.

"Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan," terang AKBP Rofik.

Menurut pengakuan tersangka, setelah panen tersangka NG hanya memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada masing-masing tersangka.

Baca juga: Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Komplotan Pencuri Sapi

"Sisanya belum dibayarkan hingga saat ini," tegas Kapolres.

AKBP Mohammad Zainur Rofik, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di Lumajang," pungkasnya. (4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru