Abadinews.id, Surabaya - KAI Daop 8 Surabaya mengecam tindakan pengendara motor yang melawan arus dan nekad menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup serta menemper KA Commuterline Jenggala di JPL 03 KM 1+3/4 antara Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Surabaya Gubeng pukul 16.05 wib, Rabu (23/10/24), di Jalan Kapasari, Surabaya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa petugas telah menutup pintu perlintasan tersebut sebelum KA Commuterline Jenggala dan memberhentikan sejenak arus lalu lintas untuk mengutamakan perjalanan KA.
Baca juga: 48.000 Tiket Telah Dipesan di Masa Libur Nataru, Segera Pesan Sebelum Kehabisan
"Namun, tiba-tiba sebuah motor melawan arus serta nekad menerobos pintu perlintasan, dan saat bersamaan KA Conmuterline Jenggala melintas sehingga terjadi temperan," tuturnya.
Akibat kejadian ini, KA Commuterline Jenggala melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi dan dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas.
"Pada saat kejadian tersebut, pengendara motor tersebut langsung melarikan diri," jelasnya.
Baca juga: Jelang Nataru 2024/2025, DJKA Kemenhub Periksa Sarana dan Fasilitas KAI Daop 8
Luqman menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan memastikan sarana aman, KA Commuterline Jenggala kembali melanjutkan perjalannya pukul 16.07 wib.
KAI mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat saat berkendara dan akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk mematuhi rambu lalulintas dan mengutamakan perjalanan kereta api. Hal ini disebutkan dalam Undang Undang no 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 dijelaskan :
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api.
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca juga: PT KAI Komitmen Perhatikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api
Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pidana sesuai pasal 296, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
"KAI mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhenti sejenak ketika pintu perlintasan telah menutup yang menandakan kereta api segera lewat. Hal ini demi keselamatan bersama, baik perjalanan kereta api dan juga para pengendara," tutup Luqman Arif.(4U)
Editor : Hadi